Berita Nasional Terkini

Jadi Tersangka, Ternyata Dirut PT Waskita Karya PernahTangani Masjid Raya Sheikh Zayed Solo

Direktur Utama PT Waskita Karya, Destiawan Soewardjono yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana PT Waskita Beton

Editor: Samir Paturusi
Shutterstock
Ilustrasi- Ilustrasi- Direktur Utama PT Waskita Karya, Destiawan Soewardjono yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020 

TRIBUNKALTIM.CO- Berikut profil Direktur Utama PT Waskita Karya, Destiawan Soewardjono yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.

Destiawan Soewardjono merupakan pria kelahiran 62 tahun silam, tepatnya pada April 1961.

Dirinya diangkat sebagai Direktur Utama berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2019 pada 5 Juni 2020.

Destiawan mendapatkan gelar Magister Manajemen, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta (2008) dan Sarjana Teknik Sipil, Universitas Brawijaya, Malang (1987).

Baca juga: Tak Banyak yang Tahu! di Balik Lagu Hari Lebaran Karya Ismail Marzuki, Sindir Korupsi Pejabat

Baca juga: 8 Ribu Lebih WBP Kaltimtara Dapat Remisi Khusus, 62 Terpidana Korupsi

Sebelumnya beliau pernah menjabat sebagai Direktur Operasional III PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (2013-2020), Komisaris Utama PT Wijaya Karya Bangun Gedung Tbk (2014-2020), dan General Manager Departemen Luar Negeri PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (2012-2013).

Sejumlah Proyek Waskita Karya Yang Digarap di Eranya. Di bawah kepemimpinannya, Waskita turut menyukseskan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 yang digelar di Bali pada November 2022.

Kemudian, seperti dikutip Kompas, ia ditunjuk dalam pembangunan Masjid Raya Sheikh Zayed Solo.

Waskita sendiri merupakan salah satu Main Kontraktor dalam pembangunan masjid tersebut, di mana masjid ini merupakan replika atau tiruan yang menyerupai Sheikh Zayed Grand Mosque di Abu Dhabi UEA.

Jadi Tersangka Korupsi

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya, Destiawan Soewardjono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.

"Adapun 1 orang tersangka tersebut yaitu DES selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode Juli 2020 sampai sekarang," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Sabtu (29/4/2023).

Penetapan tersangka korupsi Destiawan Soewardjono justru menambah daftar panjang nama-nama tersangka PT Waskita Beton Precast. Setidaknya delapan orang telah dijadikan sebagai tersangka sebelumnya.

Kedelapan tersangka itu yakni, Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-2020, Agus Wantoro; General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-Agustus 2020, Agus Prihatmono; Mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana; dan Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, Benny Prastowo.

Kemudian, pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast Tbk, Anugrianto; pensiunan Karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast, KJH; Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Hasnaeni; dan Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri (AJM) berinisial HA.

Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) menduga, Destiawan memerintahkan dan menyetujui pencairan dana supply chain financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.

Hal tersebut untuk digunakan sebagai pembayaran utang-utang perusahaan, yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka.

Berdasarkan perhitungan BPKP, dugaan kerugian keuangan atas kasus ini sebesar Rp2.546.645.987.644.

"Akibat perbuatannya, tersangka Destiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," imbuhnya.

Manajemen Serahkan Proses Hukum

PT Waskita Karya (Persero) Tbk menyatakan, seluruh manajemen perseroan menyerahkan seluruh proses hukum yang berlaku pada pihak berwenang.

Hal tersebut menanggapi penetapan tersangka Direktur Utama PT Waskita Karya, Destiawan Soewardjono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Manajemen Perseroan menghormati segala proses penyidikan yang sedang dilakukan dan berkomitmen untuk kooperatif serta menyerahkan segala proses hukumnya kepada pihak berwenang," ujar Corporate Secretary Waskita Karya, dalam keterangannya, Sabtu (29/4/2023).

Corporate Secretary yang enggan disebutkan namanya menegaskan, perseroan akan tetap menjalankan seluruh program dan strategi sesuai dengan target.

"Dalam menjalankan proses bisnisnya, Waskita Karya selalu berpedoman kepada prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG)," ucap dia.

"Waskita terus berkomitmen agar proses bisnis dijalankan sesuai dengan prinsip profesionalisme serta integritas yang tinggi," lanjutnya.

Baca juga: KPK Mendeteksi Adanya Aliran Uang Dugaan Korupsi Nurhadi ke Dito Mahendra

Menteri BUMN Dukung Proses Hukum

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung), termasuk saat menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Diketahui, Bos Waskita Karya, Destiawan Soewardjono diduga melakukan penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank.

"Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang berlaku," ujar Erick dalam pernyataannya di Jakarta, Sabtu (29/4/2023).

Erick juga menegaskan, adanya kasus ini menjadi peringatan untuk para insan BUMN agar dapat bekerja profesional dan transparan.

"Peristiwa ini sudah sepatutnya juga menjadi peringatan kepada BUMN lain untuk benar-benar bekerja secara profesional dan transparan sesuai dengan peta jalan yang telah ditetapkan," kata Erick. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Direktur Utama Waskita Karya Jadi Tersangka Korupsi, Ini Profil Destiawan Hingga Respon Erick Thohir, https://www.tribunnews.com/bisnis/2023/04/29/direktur-utama-waskita-karya-jadi-tersangka-korupsi-ini-profil-destiawan-hingga-respon-erick-thohir?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved