IKN Nusantara

Status Lahan Hambat Realisasi Investasi, Otorita Siapkan Aturan RDTR IKN Nusantara

Status lahan hambat realisasi investasi, Otorita siapkan aturan RDTR IKN Nusantara

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Faizal Amir

Menurut dia, 182 LOI itu diajukan ke OIKN oleh para calon investor dari 16 negara asal perusahaan.

"50 persen di antaranya berasal dari Indonesia, dan sebagian besar lainnya berasal dari Singapura, Malaysia, Amerika, Perancis dan China," ujar Agung Wicaksono dalam keterangan resmi dikutip dari laman IKN

Diketahui, Pemerintah RI juga menyediakan insentif bagi investor yang akan menanamkan modalnya di IKN Nusantara berupa insentif pajak khusus yang terdiri dari tax holiday, super deduction tax untuk investasi dalam bidang pendidikan vokasi maupun penelitian dan pengembangan (research and development), super deduction donation, Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan cukai. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved