Kartu Prakerja
Link Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 52, Simak Syarat dan Tata Cara Mendaftar
Sebelum pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 52 dibuka, berikut ini syarat dan tata cara mendaftar.
- Lengkapi data diri di antaranya nama lengkap, alamat e-mail, alamat tempat tinggal alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan, dan unggah swafoto sambil memegang KTP.
Langkah selanjutnya dalam pembuatan Kartu Prakerja adalah mengikuti tes.
Baca juga: Terbaru! Cek Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 51, Login prakerja.go.id atau Cek Notifikasi SMS
Tips Lolos Kartu Prakerja
Sebelum daftar prakerja, ada baiknya pelajari dulu tips lolos Kartu Prakerja berikut ini:
Memperhatikan Larangan
Ada baiknya untuk memperhatikan terlebih dahulu larangan dalam pendaftaran Kartu Prakerja.
Berikut larangan mendaftar Kartu Prakerja bagi mereka yang memiliki status, sebagai berikut:
Baca juga: Segera Dibuka! Inilah Tips Daftar Kartu Prakerja Gelombang 52 di prakerja.go.id
1. Aparatur Sipil Negara Prajurit Tentara Nasional Indonesia Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
2. Kepala Desa dan perangkat desa
3. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah
4. Untuk pemerataan penerima Kartu Prakerja, satu KK hanya ada dua orang yang bisa menjadi penerima.
- Mengisi Data Secara Benar
Perhatikan dalam kolom pengisian data diri yang diisikan sudah benar.
Sebelum mengirim, cek kembali nomor handphone atau email-mu, supaya tidak ada kesalahan.
Pastikan juga nomor handphone dan email yang dituliskan masih aktif.
Baca juga: Hanya Diberi Waktu 15 Hari, Begini Cara Beli Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 51 di prakerja.go.id
- Cek Ulang Syaratnya
Cek ulang file foto KTP yang diunggah, sesuaikan dengan persyaratan yang telah ditentukan.
Selain itu, cek kembali NIK dan nomor KK supaya tidak terjadi kesalahan input.
Jika NIK dan nomor KK tidak sesuai, segera lapor ke Call Center Dukcapil di 1500-538.
Atau bisa juga datang langsung ke kantor Dukcapil terdekat. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.