Berita Kukar Terkini

586 Remaja di Kukar Lakukan Pernikahan Dini Akibat Pergaulan Bebas

Angka pernikahan di bawah umur terbilang tinggi di Kabupaten Kutai Kartanegara

Kolase TribunStyle.com
Ilustrasi- Angka pernikahan di bawah umur terbilang tinggi di Kabupaten Kutai Kartanegara. 

TRIBUNKALTIM.CO,TENGGARONG- Angka pernikahan di bawah umur terbilang tinggi di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Selama tiga tahun terakhir, tercatat 586 remaja di bawah usia 19 tahun mengajukan dispensasi pernikahan.

Fenomena ini ditengarai akibat dari pergaulan bebas yang dipicu kemajuan teknologi. 

Berdasarkan catatan Pengadilan Agama (PA) Tenggarong Kelas I-B, jumlah pengajuan dispensasi menikah yang tertinggi adalah pada 2020. Jumlahnya 265 perkara.

Pada 2021, sebanyak 186 orang mengajukan dispensasi dan pada 2022 sebanyak 105 perkara. Sementara hingga awal Mei 2023, PA Tenggarong menerima 30 permohonan pernikahan anak di bawah umur.

Baca juga: Efek Buruk Pernikahan Dini Bagi Warga Paser, Kematian Bayi hingga Rawan Perceraian

Baca juga: Tekan Angka Pernikahan Dini, Pengadilan Agama Sangatta Lakukan MoU dengan Dinkes Kutim

"Memang kebanyakan yang mengajukan dispensasi nikan berada di wilayah pesisir dan hulu," kata Ketua PA Tenggarong, Reny Hidayati, Sabtu (6/5/2023).

Ia pun memberikan penjelasan. Dispensasi pernikahan adalah sebuah syarat. Mereka yang berusia di bawah 19 tahun tetapi hendak menikah harus mengajukan dispensasi ini ke pengadilan.

Tanpa keputusan dispensasi dari pengadilan, pernikahan mempelai di bawah usia 19 tahun tidak akan diakui negara. 

Reny menambahkan, permohonan menikah usia dini ini didominasi remaja yang hamil di luar nikah. Pemohon dispensasi terbanyak adalah remaja berusia 17 tahun dan 18 tahun.

Sementara itu, untuk pemohon dispensasi ditilik dari jenis kelamin, tidak berbeda jauh. Laki-laki dan perempuan hampir sama jumlahnya. 

PA Tenggarong harus meneliti benar-benar seluruh perkara. Reny menjelaskan, PA Tenggarong memiliki sejumlah persyaratan dalam menerbitkan dispensasi.

Contohnya, pemohon menyatakan bahwa pernikahan harus dilakukan karena sebab yang mendesak yang disertai cukup bukti.

Selanjutnya, diperlukan keterangan calon mempelai, orang tua, dan saksi dalam persidangan. Persyaratan berikutnya, kedua orang tua calon pemohon dispensasi harus memiliki komitmen bersama.

“Seperti menjamin perekonomian anak mereka yang akan menikah hingga mandiri. Termasuk menjamin kesejahteraan buah hati dari pasangan itu," ucapnya. 

Baca juga: 18 Duta Genre di Samarinda, Perannya Tangkal Asusila hingga Pernikahan Dini demi Cegah Stunting

Dari semua putusan, pengadilan mempertimbangkan Undang-Undang 16/2019 tentang Perkawinan. Hakim dan panitera memiliki pertimbangan tersendiri dalam mengabulkan atau menolak suatu perkara. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved