Berita Kaltara Terkini

DSP3A Nunukan Sebut 23 Orang Ajukan Pernikahan Dini

Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Nunukan mencatat sebanyak 23 orang yang meminta rekomendasi perkawinan anak

Editor: Samir Paturusi
Freepik.com
Ilustrasi- Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Nunukan mencatat sebanyak 23 orang yang meminta rekomendasi perkawinan anak 

TRIBUNKALTIM.CO,NUNUKAN- Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Nunukan mencatat sebanyak 23 orang yang meminta rekomendasi perkawinan anak.

Jumlah tersebut lebih tinggi dibanding tahun 2021 sebanyak 9 orang.

Namun demikian, DSP3A Nunukan, akui tak sembarang mengeluarkan rekomendasi perkawinan anak.

Sementara sesuai data Pengadilan Agama Kabupaten Nunukan tahun 2022 ada sebanyak 30 permintaan rekomendasi perkawinan anak.

Jumlah tersebut lebih rendah dibanding tahun 2021 sebanyak 49 perkara.

Baca juga: 586 Remaja di Kukar Lakukan Pernikahan Dini Akibat Pergaulan Bebas

Baca juga: Efek Buruk Pernikahan Dini Bagi Warga Paser, Kematian Bayi hingga Rawan Perceraian

Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak, DSP3A Nunukan Endah Kurniawati menegaskan tak sembarang mengeluarkan rekomendasi perkawinan anak.

Menurutnya menikahkan anak di bawah umur justru dapat menimbulkan masalah baru ke depannya.

"Justru muncul masalah baru. Seperti perceraian karena jiwa anak yang masih terbilang labil. Rahim anak perempuan yang belum siap bisa berakibat pada kematian ibu dan bayi.

Potensi stunting lebih besar, bahkan KDRT," kata Endah Kurniawati kepada TribunKaltara.com, Kamis (04/05/2023), pukul 13.00 Wita.

Endah mengaku, DSP3A Nunukan bisa mengeluarkan rekomendasi perkawinan anak, bilamana sesuai persyaratan yang telah ditetapkan dan sudah menjalani konseling dengan psikolog.

"Awal tahun 2023, penghulu gelap sempat datang ke kantor minta rekomendasi, karena anak yang dinikahkan ternyata hamil.

Kami tolak, tidak ada perkawinan di atas perkawinan. Kami sarankan isbat nikah," ucapnya.

Ia menyebut syarat menikah sesuai Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, syarat menikah untuk laki-laki dan perempuan, telah berumur 19 tahun.

Baca juga: Pengadilan Agama Balikpapan Sebut Kasus Pernikahan Dini di Kota Minyak Menurun

Diantaranya Nunukan, Nunukan Selatan, Sebatik Barat, Sebatik Utara, Sebatik Timur, dan Sembakung.

"Ada satu wilayah kecamatan yang masih menerapkan perjodohan anak. Tapi dikembalikan kepada anaknya lagi, suka atau tidak.

Kalau suka dan anaknya masih sekolah, orang tua mereka sarankan agar lulus SMA baru menikah," tuturnya.

6 Faktor Perkawinan Anak

Endah menyampaikan ada 6 faktor penyebab terjadinya perkawinan anak, diantaranya ekonomi, rendahnya pendidikan orang tua, pergaulan bebas, pengaruh gadget, adat-istiadat, dan pekerja anak.

"Pemicunya sebenarnya pola asuh orang tua yang keliru pada anak-anak. Memberikan gadget tanpa mengawasi. Anak diberikan motor lalu dibebaskan keluar tanpa mengawasi," ungkapnya.

Lanjut Endah,"Bahkan banyak anak-anak yang sudah merasa bisa cari uang dari hasil mengikat rumput laut, orang tua malah nikahkan anaknya," tambahnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul 23 Orang Minta Rekomendasi Perkawinan Anak, DSP3A Nunukan Tidak Sembarang Beri, Ini Alasannya, https://kaltara.tribunnews.com/2023/05/04/23-orang-minta-rekomendasi-perwakinan-anak-dsp3a-nunukan-sebut-tak-sembarang-beri-ini-alasannya?page=all.

Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved