IKN Nusantara

Canggihnya Sistem Pertahanan Udara di IKN Nusantara, TNI AU Geser Dua Skuadron

Canggihnya sistem pertahanan udara di IKN Nusantara, TNI AU geser dua Skuadron

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Faizal Amir

TRIBUNKALTIM.CO - Pekerjaan skadron udara dalam menjaga kedaulatan negara dalam waktu dekat akan bertambah.

Diketahui, saat ini Pemerintah sedang membangun Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara di Kalimantan Timur.

Kota baru ini direncanakan menggantikan Jakarta sebagai Ibu Kota Indonesia pada 2024 mendatang.

Alhasil, pemerintah berencana membangun satu Lanud baru tipe A untuk mendukung kegiatan operasi pengamanan tersebut.

Dilansir dari Kompas.com, Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo mengungkapkan, pembangunan lanud baru ini akan turut menggeser dua skadron, yakni Skadron 17 dan Skadron 45, yang bertugas mendukung kegiatan presiden dan wakil presiden.

Selain itu, juga akan dibentuk pemandu sektor udara IKN. Organisasi yang kini telah terbentuk itu akan digeser sepaket dengan akan digeser dengan alat utama sistem persenjataan TNI AU yang baru.

“Nantinya akan kita relokasi ke sana dengan alutsista baru, tentunya yang bisa menjamin keamanan wilayah udara khusus di daerah IKN,” ucap KSAU awal April 2022 lalu.

Panglima Komando Operasi Udara Nasional (Pangkoopsudnas) Marsekal Madya M Tony Hardjono mengungkapkan, salah satu alutsista TNI AU yang akan dibangun di lanud baru itu adalah sistem radar.

"Yang pasti di sana, Koopsudnas membangun radar, ada landasan juga," ujar Tony di Mako Koopsudnas.

Adapun radar itu difungsikan untuk memantau pergerakan pesawat yang melintas di langit IKN.

KASAU periode 2002-2005 Chappy Hakim berharap, pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur dapat menjadi momentum bagi TNI untuk membangun sistem pertahanan yang lebih proporsional.

Hal itu sesuai dengan Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang menyebutkan bahwa salah satu tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

"Sejauh ini national air defence system atau sistem pertahanan udara nasional di Indonesia masih belum dianggap sebagai sesuatu yang penting.

Belum dipandang sebagai sesuatu yang berhubungan erat dengan keamanan nasional," tulis Chappy di dalam kolomnya yang dimuat di Kompas.com, 13 November 2022.

Sebelumnya, Pemerintah akan membangun Bandara VIP di Ibu Kota Nusantara pada Mei atau Juni ini.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved