Berita Kaltara Terkini

BPPD Kaltara Sebut Perpres RTRW Perbatasan Negara Macan Ompong, Ini Alasannya

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2015, tentang Rencana Tata Ruang (RTRW) Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perbatasan Negara di Kalimantan

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Kepala BPPD Kaltara, Ferdy Manurung Tanduklangi.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

Ferdy menilai pemerintah pusat perlu lebih menunjukkan keberpihakan terhadap pembangunan di kawasan perbatasan Kaltara. Sehingga kondisi yang ada tidak lagi mengalami ketimpangan ekstrem dari daerah perkotaan dan dekat pusat pemerintahan.

"Harus ada political will (kemauan politik dari pemerintah), itu diimplementasikan dalam bentuk politik anggaran. Kasih anggaran Rp1 triliun saja di tahun pertama, tuntas itu pembangunan infrastruktur jalan di sana," jelasnya.

Keberadaan infrastruktur jalan disebut menjadi kunci awal untuk kemajuan kawasan perbatasan.

Namun, hal tersebut belum mendapat keberpihakan penuh dari pemerintah pusat. Ini tercermin dari alokasi anggaran yang dinilai tidak maksimal.

Baca juga: Awasi Penjualan BBM Subsidi di Luar Wilayah, Satpol PP Akan Bangun Pos di Perbatasan

"Coba langsung kasih Rp1 triliun, saya berani selesaikan itu.

Tahun berikutnya tidak perlu lagi Rp1 triliun, cukup Rp10 miliar sampai Rp20 miiar untuk pemeliharaan.

Tapi kalau tidak begitu, begini-begini saja, ya cuma cerita, orang bilang camat, cerita mati," ujarnya.

Baca juga: Medan Jalan di Perbatasan RI-Malaysia Makin Ekstrem, Belum Ada Titik Terang Soal Akses Apau Kayan

Di sisi lain, Ferdy Manurung yang belum genap sebulan menjabat sebagai kepala badan pengelola perbatasan di Kaltara ini, juga mengkritisi implementasi Perpres Nomor 118 Tahun 2022, tentang Rencana Induk Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2024.

Untuk diketahui bersama, salah satu substansi perpres ini adalah penetapan kawasan lokasi prioritas (lokpri) target pembangunan dan pengembangan kawasan perbatasan di 222 kecamatan, 20 di antaranya berada di Kaltara.

Ferdy mengatakan, penetapan Lokpri ini dilakukan pemerintah untuk mengintervensi kasus kemiskinan ekstrem, pengangguran, stunting, anak putus sekolah, pembangunan infrastruktur, kematian bayi dan kematian orang sakit. Total ada 27 kementerian/lembaga yang ditugaskan pada titik lokpri ini.

Namun, Ferdy Manurung menilai implikasi adanya perpres tersebut sangat minim dirasakan masyarakat. Hal ini disebabkan tidak maksimalnya anggaran yang dikucurkan oleh masing-masing kementerian/lembaga yang ditugaskan. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Kepala BPPD Kaltara Ferdy Manurung Anggap Perpres RTRW Perbatasan Negara seperti Macan Ompong, https://kaltara.tribunnews.com/2023/05/09/kepala-bppd-kaltara-ferdy-manurung-anggap-perpres-rtrw-perbatasan-negara-seperti-macan-ompong?page=all.

Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved