Berita Kaltara Terkini
BPPD Kaltara Sebut Perpres RTRW Perbatasan Negara Macan Ompong, Ini Alasannya
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2015, tentang Rencana Tata Ruang (RTRW) Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perbatasan Negara di Kalimantan
TRIBUNKALTIM.CO,TANJUNG SELOR- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2015, tentang Rencana Tata Ruang (RTRW) Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perbatasan Negara di Kalimantan tidak memiliki taring atau macan ompong.
Karena dalam Perpres tersebut tak memiliki kekuatan.
Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Kalimantan Utara (Kaltara) Ferdy Manurung Tanduklangi mengaku, beberapa waktu silam pernah diundang untuk menyampaikan paparan pada Rapat Koordinasi Awal perihal revisi Perpres Nomor 31 Tahun 2015, yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Informasi yang media terima dari BPPD Kaltara, substansi revisi Perpres ini terkait dengan item keamanan negara. Khususnya di tengah pembangunan Ibukota Nusantara di Provinsi Kalimantan Timur.
Baca juga: DPRD Mahulu Sebut Sekolah di Perbatasan Butuh Bantuan
Baca juga: Pembangunan Jalan Perbatasan Malinau-Krayan Terkendala Akses, Ditargetkan Beroperasi Tahun Depan
Dalam paparannya, sejumlah kritik, saran dan masukan disampaikan Ferdy Manurung yang hadir sebagai salah satu narasumber utama dalam pertemuan itu.
Sejumlah poin yang ia sampaikan berkenaan dengan belum maksimalnya perhatian pemerintah pusat terhadap pembangunan kawasan dan kesejahteraan masyarakat. Terutama di wilayah perbatasan negara yang ada di Kaltara.
Ferdy Manurung mengatakan, ia telah menyampaikan perihal aspek keamanan yang harus sejalan dengan program pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di perbatasan. Keduanya adalah hal yang saling berkaitan dan tidak bisa dipisahkan pelaksanannya.
"Keamanan dan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat harus berbanding lurus, tidak bisa dipisahkan karena saling terkait," kata Ferdy Manurung di ruang kerjanya, Selasa (09/05/2023).
Ia menekankan revisi Perpres 31 Tahun 2015 harus dirumuskan untuk benar-benar bermanfaat bagi masyarakat
Setiap pasal di dalamnya harus memiliki kekuatan untuk mewujudkan kemajuan di perbatasan.
"Perpres itu harus jadi macan, tapi jangan juga macan tanpa taring, macan ompong. Artinya perpres yang sebenarnya produk hebat,tapi pasal-pasal di dalamnya tidak ada (memiliki substansi kekuatan)," jelasnya.
Lanjut dia, Perpres dinilai sebagai instruksi tertinggi karena diterbitkan oleh Presiden Indonesia. Oleh karena itu, keberadaannya harus bisa menjadi dasar hukum kuat untuk mendorong keberpihakan pembangunan di perbatasan.
"Harusnya Perpres ini sudah mengatur apa yang akan diperbuat di perbatasan Kalimantan. Mau diapakan perbatasan ke depan.
Contohnya Batam yang dibangunkan industri dan pusat ekonomi untuk menyangga persaingan Singapura – Indonesia," kata Ferdy Manurung.
"Kaltara juga harus dikasih begitu, kalau tidak begitu, akan percuma kalau hanya mengandalkan provinsi dan kabupaten, baru tidak ada (anggaran yang mencukupi)," ungkapnya menambahkan.
Komitmen Lindungi Pekerja, PT Dharma Intisawit Lestari Raih Juara I Paritrana Award Kaltara |
![]() |
---|
3 Kantor di Kaltara Digeledah, Bank Kaltimtara Hormati Proses Hukum, Tetap Jaga Kepercayaan Nasabah |
![]() |
---|
Tak Bisa Berenang, Terungkap Cara Rahmat Agar Tetap Terapung Selama 2 Hari 2 Malam di Tengah Lautan |
![]() |
---|
4 Fakta Kapal Pengangkut Sembako Terbalik di Perairan Sebatik, Nama Korban Selamat dan Masih Dicari |
![]() |
---|
4 Fakta Emas Palsu Rp1,2 Miliar di Pegadaian Nunukan Kaltara, Terungkap Setelah Nasabah Meninggal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.