Berita Nasional Terkini

Mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, 7 Hal yang Memberatkan

Mantan Kapolda Sumbar, Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup. Hakim sebut 7 alasan yang memberatkan

|
Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Teddy Minahasa usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). Jaksa penuntut umum menuntut hukuman mati pada Teddy Minahasa. Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup, Hakim menyebut ada 7 alasan yang memberatkan. 

"Pertama Terdakwa tidak mengakui perbuatannya, menyangkal dan berbelit-belit, menikmati keuntungan. Keempat anggota kepolisian dengan jabatan Kapolda Sumbar terlebih dengan jabatan pemberantasan narkoba melibatkan dirinya. Tidak mencerminkan petugas hukum yang baik," kata Majelis Hakim di persidangan.

Kemudian majelis hakim melanjutkan merusak nama baik institusi, menghianati perintah Presiden dan tidak mendukung dalam memberantas narkotika.

"Untuk hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum dan telah mengabdi 30 tahun dan dapat penghargaan," katanya seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel yang berjudul Dihukum Seumur Hidup, Ini 7 Hal yang Memberatkan Hukuman Teddy Minahasa.

Tidak ada yang Menghapus Kesalahan

Jon menilai selama di persidangan tidak melihat adanya hal yang dapat menghapuskan kesalahan dari terdakwa.

"Dan selam pemeriksaan perkara Majelis Hakim tidak melihat adanya hal yang mendapatkan hapus kesalahan.

Sehingga terdakwa dipandang sebagai orang yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah didakwakan sebagaimana surat dakwakan penuntut umum dalam perkara ini," katanya seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel yang berjudul Hakim Tidak Melihat Adanya Hal yang Menghapuskan Kesalahan Teddy Minahasa Selama Persidangan.

Jon melanjutkan dengan demikian cukup bagi Majelis Hakim unsur ini sudah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum.

Adapun sebelumnya Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Jon Sarman Saragih mengungkapkan bahwa pihaknya mempertimbangkan dakwaan alternatif pertama untuk Teddy Minahasa.

Adapun dakwaan pasal yang dimaksud Majelis Hakim Pasal 114 Ayat 2 UU Nomer 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Menimbang bahwa oleh karena dakwaan penuntut umum diajukan dalam bentuk alternatif.

Maka Majelis Hakim akan langsung mempertimbangkan salah satu dari dakwaan alternatif tersebut yang paling sesuai dengan fakta-fakta hukum yang telah diuraikan," kata Jon di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/8/2023).

Jon melanjutakan Majelis hakim akan langsung mempertimbangkan dakwaan alternatif pertama

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Senyum Dituntut Hukuman Mati, Tensi Hotman Paris Langsung Naik

"Yaitu Pasal 114 Ayat 2 UU Republik Indonesia Nomer 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika junto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Yang unsur-unsurnya sebagai berikut," sambungnya.

"Satu setiap orang, dua tanpa hak melawan hukum, tiga menawarkan, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu yang bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram," lanjutnya.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved