Berita Nasional Terkini
Mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, 7 Hal yang Memberatkan
Mantan Kapolda Sumbar, Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup. Hakim sebut 7 alasan yang memberatkan
Jon melanjutkan empat mereka yang melakukan yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan.
"Menimbang bahwa dalam membuktikan dakwaan penuntut umum majelis hakim akan mengacu pada ketentuan pasal 184 Ayat KUHP.
Akan melihat keterangan saksi, keterangan ahli, surat petunjuk, keterangan terdakwa, serta alat bukti yang dikirim, diterima secara elektronik dengan alat informasi yang bisa dilihat dan dibaca," tutupnya
Pakai Batik
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, jelang sidang vonis, Teddy Minahasa terlihat santai, ia memasuki area persidangan sekitar pukul 09.19 WIB.
Sama seperti persidangan sebelumnya, Teddy Minahasa memakai baju batik yang kali ini bernuansa biru dan hitam, lengkap dengan celana hitam.
Teddy Minahasa berjalan santai menuju kursi terdakwa yang telah disediakan untuknya.
Eks Karo Paminal Divisi Propam Polri itu memakai masker berwarna biru tua.
Terdengar suara awak media memanggil nama Teddy Minahasa di dalam ruang sidang.
"Pak Teddy, menengok sedikit Pak," ujar awak media.
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa, Mantan Kapolda Sumbar Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Peredaran Sabu
Mendengar hal itu, Teddy Minahasa seketika membuka masker yang dikenakannya.
Dia sempat berbicara dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang duduk di sisi kirinya.
Setelah itu Teddy Minahasa menoleh ke arah kursi pengunjung sidang.
Terdakwa kasus peredaran sabu ini juga terlihat cengar-cengir ketika duduk di kursi terdakwa.
Teddy Minahasa kemudian bangkit dari tempat duduknya dan berjalan menuju kursi yang berada di samping kanan tim penasihat hukumnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.