Berita Kaltara Terkini
30 Hari Pemilik Kosmetik Ilegal Asal Malaysia tak Datang, Bea Cukai Nunukan: Jadi Milik Negara
Penggagalan aksi penyelundupan ballpress dan kosmetik ilegal tersebut dilakukan di Dermaga Tradisional Sei Pancang, Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan
TRIBUNKALTIM.CO,NUNUKAN- Tim gabungan yang terdiri dari SFQR Lanal Nunukan, Tim Satgas Intelmar Lantamal XIII Tarakan, dan Satgas Kopaska Karang Baruna-23 berhasil menggagalkan penyelundupan 10 karung ballpress berisi pakaian impor bekas dan 6 kardus kosmetik ilegal asal Malaysia, pada Senin (08/05/2023), sekira pukul 21.00 Wita.
Penggagalan aksi penyelundupan ballpress dan kosmetik ilegal tersebut dilakukan di Dermaga Tradisional Sei Pancang, Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan.
Diketahui, 6 kardus kosmetik ilegal produksi Filipina itu berisi sebanyak 2.400 pcs.
Namun demikian, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan, memberikan waktu 30 hari kepada pemilik pakaian impor bekas dan kosmetik asal Malaysia, sebelum barang ilegal tersebut ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN).
Baca juga: 5 Anak di Bawah Umur di Nunukan Terlibat Penyelundupan Pakaian Bekas dan Kosmetik Asal Malaysia
Baca juga: Wanita Asal Bontang Diduga Edarkan Ratusan Kosmetik tak Berizin, Diancam Denda Rp 1,5 Miliar
Plt Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Nunukan, Agung Riandar mengatakan sejumlah barang ilegal yang dibawah masuk dari Malaysia tersebut akan ditindaklanjuti sesuai Undang-undang Kepabeanan.
"Setiap barang yang melewati batas wilayah NKRI tunduk di bawah Undang-undang Kepabeanan. Tentunya kami akan proses barang ilegal ini," kata Agung Riandar kepada TribunKaltara.com, Rabu (10/05/2023), malam.
Menurut Agung, barang ilegal yang pagi tadi diserahkan oleh Lanal Nunukan kepada mereka berstatus barang dikuasai negara (BDN). Sebelum nanti ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN).
"Kami akan berikan waktu 30 hari. Apabila tidak ada pihak yang bertanggungjawab atau tidak ada yang mengaku itu barangnya, otomatis statusnya barang itu naik menjadi Barang Milik Negara," ucapnya.
Tak hanya itu, Agung mengaku bahwa ballpress dan kosmetik ilegal asal Malaysia itu akan dilaporkan kepada Menteri Keuangan agar diputuskan peruntukkannya.
Iklan untuk Anda: Warga Kalimantan Timur Yang Sakit Lutut dan Pinggul Wajib Membaca Ini!
Advertisement by
Namun, kata Agung, ketika barang ilegal itu dapat memberikan dampak yang menganggu perekonomian secara nasional, tentu akan dimusnahkan.
"Bisa jadi Menteri Keuangan minta dihibahkan atau diserahkan ke badan sosial, atau bahkan dimusnahkan. Yang jelas kalau dampaknya menganggu perekonomian secara nasional, tentu akan dimusnahkan," ujarnya.
Lebih lanjut Agung sampaikan bahwa kerugian negara yang ditimbulkan dari masuknya 10 karung ballpress dan 6 kardus kosmetik ilegal ke wilayah Nunukan, sebesar Rp20 juta.
Ia berharap sinergitas antar instansi vertikal termasuk Pemerintah Kabupaten Nunukan untuk menjaga wilayah perbatasan dari masuknya barang ilegal, tetap berjalan dengan baik.
Baca juga: Polisi Temukan Ratusan Kosmetik Tanpa Izin Edar di Home Industri Ekstasi
"Mari bersama menjaga masyarakat dari masuknya barang ilegal yang mana bisa merugikan masyarakat bahkan keuangan negara. Setelah kami hitung kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp20 juta" tuturnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Bea Cukai Nunukan Beri Waktu 30 Hari Kosmetik Ilegal dan Pakaian Impor Bekas jadi Milik Negara, https://kaltara.tribunnews.com/2023/05/10/bea-cukai-nunukan-beri-waktu-30-hari-kosmetik-ilegal-dan-pakaian-impor-bekas-jadi-milik-negara?page=all.
TBM PADU dari Sebatik Kaltara Jawab Tantangan Literasi, Iklim, dan Anak Tidak Sekolah di Perbatasan |
![]() |
---|
Speedboat Malinau Express Terbalik di Perairan Tana Tidung Kaltara, Ini Kronologinya |
![]() |
---|
Komitmen Lindungi Pekerja, PT Dharma Intisawit Lestari Raih Juara I Paritrana Award Kaltara |
![]() |
---|
3 Kantor di Kaltara Digeledah, Bank Kaltimtara Hormati Proses Hukum, Tetap Jaga Kepercayaan Nasabah |
![]() |
---|
Tak Bisa Berenang, Terungkap Cara Rahmat Agar Tetap Terapung Selama 2 Hari 2 Malam di Tengah Lautan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.