Berita Nasional Terkini
Mati-matian Bela Sang Pacar hingga Berujung Bui, Mario Dandy Kini Dipolisikan AG Terkait Pencabulan
Mario Dandy Satrio (20) bakal hadapi kasus baru. Kini dia dilaporkan karena kasus pencabulan terhadap AGH (15), mantan kekasihnya.
Laporan Sempat Ditolak
Sebelumnya, Mario Dandy, anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap AGH (15).
Pelaporan itu dilakukan oleh pihak AGH sebanyak dua kali.
Pertama, tim penasihat hukum berupaya melaporkan ke Polda Metro Jaya pada Selasa (2/5/2023).
Pada saat itu pelaporan ditolak dengan alasan harus dilakukan oleh orang tua atau wali AGH.
"Ditolak karena alasan Laporan Polisi terhadap tindak pidana di atas harus dilakukan oleh orang tua/ wali Pelapor, bukan Penasihat Hukum, kata Bhirawa, penasihat AGH dalam konferensi pers pada Kamis (4/5/2023).
Baca juga: Ahli Forensik Tegaskan tak Ada Istilah Suka Sama Suka, Mario Dandy Terancam Pasal Pencabulan pada AG
Dari penolakan itu, tim penasihat hukum pun kembali melaporkan bersama wali AGH pada Rabu (3/5/2023).
Sayangnya, mereka kembali mendapat penolakan pada saat itu.
"Dengan alasan bahwa perlu dilakukan visum terhadap Pelapor terlebih dahulu, dan karena Pelapor sedang berada di tempat penahanan, maka Petugas Piket SPKT Polda Metro Jaya perlu menunggu kepulangan atasannya dari tugas," ujar Bhirawa.
Menurut tim penasihat hukum AGH, perbuatan Mario Dandy dapat dikategorikan sebagai statutory rape atau kegiatan seksual antara orang dewasa dengan anak-anak.
"Terlepas dari hubungan seksual tersebut dilakukan tanpa persetujuan maupun atas persetujuan kedua belah pihak, kami ingin menegaskan siapapun yang melakukan hubungan seksual dengan anak diancam dengan pidana penjara selama 15 tahun," katanya.
Penasihat hukum AGH juga menilai bahwa perbuatan cabul itu pun kemudian dikategorikan sebagai tindak pidana berdasarkan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Siapkan 8 Bukti
Dalam pelaporan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo ini, pihak AG mengajukan delapan bukti ke Polda Metro Jaya. Namun, baru empat bukti yang sudah diserahkan.
"Buktinya pertama kami ajukan ada delapan bukti. Tapi sementara yang baru diterima tadi ada empat. Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor," jelas Mangatta.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.