Berita Regional Terkini

Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan Dilaporkan ke KPK soal Rotasi Jabatan, Pemkab Beri Penjelasan

Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan dilaporkan ke KPK terkait rotasi jabatan, Pemkab beri penjelasan.

TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan bersama istri, Sonya Fatmala.Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan dilaporkan ke KPK terkait rotasi jabatan, Pemkab beri penjelasan. 

"Tentu, jika ada laporan ke pengaduan masyarakat tunggu saja, pastinya akan kami tindaklanjuti," katanya.

Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan meminta sejumlah uang saat melakukan rotasi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah kabupaten.
Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan meminta sejumlah uang saat melakukan rotasi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah kabupaten. (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

 

Jawaban Pemkab

Pemerintah Kabupaten Kabupaten Bandung Barat (KBB) buka suara terkait tuduhan adanya 'permainan' pada pelaksanaan rotasi mutasi beberapa bulan lalu.

Kepala Bagian Hukum Asep Sudiro mengatakan, rotasi jabatan yang dilaksanakan sudah sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku.

"Dari sisi hukum tentu rotasi mutasi itu sudah sesuai aturan. Seharusnya sebelum melaporkan, mereka mengkaji dulu apakah ini melanggar ketentuan atau tidak. Mereka ini gagal paham soal rotasi mutasi. Jangan samakan ASN (aparatur sipil negara) sekarang dengan zaman dulu yang ada eselon IV," ujar Asep Sudiro dikutip dari Kompas.com, Jumat (12/5/2023).

Baca juga: Hengky Kurniawan Bongkar Perbedaan Artis dan Politikus, Singgung Soal Amien Rais Saat 1998

Asep menjelaskan, ada kebijakan penyetaraan jabatan administrasi ke jabatan fungsional yang dilatarbelakangi reformasi birokrasi.

Tatanan jabatan struktural yang dialihkan menjadi jabatan fungsional ialah Jabatan Administrator atau Eselon III dan Jabatan Pengawas Eselon IV.

Kebijakan untuk rotasi mutasi tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PAN-RB RI) Nomor 28 tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional.

"Jelas pelapor gagal paham. Sekarang enggak ada eselon IV, yang ada pejabat fungsional. Jadi kalau pegawai fungsional sudah layak naik, ya enggak masalah jadi eselon III. Kita pastikan semua yang dilakukan bupati sudah betul sesuai aturan hukum berlaku," jelas Asep.

Respons KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, terkait hal itu pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu dan tentunya pasti menindaklanjuti laporan tersebut.

"Kami akan cek lebih dahulu (laporan), namun prinsipnya, bila ada laporan masyarakat dimaksud, kami pasti tindaklanjuti dengan lebih dahulu diverifikasi dan ditelaah oleh tim pengaduan," ujarnya saat dihubungi Tribun Jabar, Jumat (12/5/2023).

Ali mengatakan, proses verifikasi tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa laporan tersebut sudah sesuai dengan aturan.

"(Verifikasi) untuk memastikan persyaratan laporan sebagaimana ketentuan. Termasuk apakah ada kewenangan KPK terkait materi laporan tersebut," kata Ali.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved