Berita Balikpapan Terkini
Marak Isu Tagihan Rafaksi Minyak Goreng, Kanwil V KPPU Balikpapan Cek Penjualan ke Toko Ritel
Kanwil V Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan pengecekan penjualan minyak goreng ke Toko Ritel, yang ada di Kota Balikpapan
Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN- Kanwil V Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan pengecekan penjualan minyak goreng ke Toko Ritel, yang ada di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Hal tersebut, sebagai upaya preventif terkait isu rencana mogok yang akan dilakukan ritel apabila persoalan terkait rafaksi.
Adapun hutang rafaksi atau penjualan dengan selisih harga minyak goreng sebesar Rp344 miliar sejak Januari 2022.
Di mana sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N. Mandey mengancam akan melakukan boikot, berupa penghentian pembelian minyak goreng premium ke produsen, jika panggilan resmi terkait hutang rafaksi dari Kemendag belum diedarkan.
Kepala Kanwil V KPPU Balikpapan, Manaek SM Pasaribu menyampaikan bahwa potensi atau tindakan boikot penghentian penjualan minyak goreng kepada masyarakat oleh ritel di Kota Balikpapan belum terlihat.
Baca juga: Promo Alfamart Hari ini Rabu 10 Mei 2023, Minyak Goreng 2 Liter Murah, Mulai dari Rp 34.300
Baca juga: Promo Alfamart Hari ini Kamis 4 Mei 2023, Beli Susu Formula Anak Gratis Minyak Goreng 1 Liter
"Baik di Kota Balikpapan serta Samarinda terpantau masih normal. Stok minyak goreng premium terpantau tersedia cukup banyak," ujarnya, melalui siaran pers yang diterima TribunKaltim.co, Jumat (12/5/2023).
"Selain itu, harga minyak goreng premium juga terpantau stabil dan tidak menunjukkan adanya pergerakan kenaikan," pungkasnya.
Demikian, Manaek berharap tidak terjadi boikot penjualan minyak goreng oleh ritel, mengingat tindakan tersebut dapat mengganggu hajat hidup masyarakat.
Baca juga: Disperindagkop UKM Paser Gelar Operasi Pasar LPG 3 Kg dan Minyak Goreng Curah
Selain itu, ia mendorong penyelesaian yang lebih baik, dibandingkan boikot penjualan minyak goreng karena berpotensi melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999. (*)
DJP Kaltimra Edukasi Generasi Muda Lewat Pajak Bertutur 2025 di Balikpapan |
![]() |
---|
Plaza Balikpapan Akan Gelar Borneo Culture Week Seri 6, Hanin Dhiya Jadi Tamu Spesial |
![]() |
---|
Iwapi Kaltim Gandeng HKTI Dorong Sektor Pertanian Lewat Koperasi Wandira |
![]() |
---|
50 Persen PSU Belum Diserahkan, DPRD Balikpapan Dorong Akselerasi |
![]() |
---|
Emosi Memuncak, Tersangka Penusukan Sepupu di Balikpapan Selatan Ungkap Kisah Penyesalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.