Ibu Kota Negara

Luhut Dapat Tugas Baru dari Presiden Jokowi, Ketua Satgas Percepatan Investasi IKN Nusantara

Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan mendapat tugas baru dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni Ketua Satgas Percepatan Investasi IKN Nusantara

Editor: Amalia Husnul A
Dok Humas Kemenko Maritim dan Investasi
Luhut Binsar Pandjaitan. Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan mendapat tugas baru dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni Ketua Satgas Percepatan Investasi IKN Nusantara 

Bahlil menepis anggapan yang menyebutkan bahwa belum ada investor yang berminat berinvestasi dalam proyek pembangunan IKN.

"Potensi investasi yang sudah masuk itu sudah ada, begitu infrastruktur sudah selesai, baru investasinya masuk.

Jadi keliru kemudian kalau teman-teman media mengatakan enggak ada investasi di IKN," kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/5/2023).

Bahlil menjelaskan, sumber dana proyek IKN berasal dari dua tempat, yakni Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta investasi dari para investor.

Proyek yang saat ini dikerjakan anggarannya masih berasal dari APBN karena baru masuk tahap pembangunan infrastruktur dasar oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Baca juga: ASN Pindah ke IKN Nusantara Mulai 2024, Satu ASN bisa Bawa Berapa Anggota Keluarga? Jawaban Otorita

"Sudah ada (investasi), sudah stay, begitu infrastruktur sudah selesai, mereka langsung masuk," ujar Bahlil.

Ia pun optimistis bahwa proyek pembangunan IKN dapat berjalan sesuai dengan rencana.

"Yang jelas gini, (tahun) 2024, (upacara) 17 Agustus di IKN," kata Bahlil.

Sebelumnya, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengungkapkan bahwa belum ada investasi yang terealisasi dalam proyek pembangunan IKN.

Akibatnya, proyek yang dikerjakan pemerintah saat ini anggarannya masih bersumber dari APBN.

Basuki menyebutkan, salah satu penyebab investasi di IKN belum terealisasi adalah teknis untuk pembelian tanah, antara lain mengenai bagaimana cara membeli tanah di IKN.

Sehingga, meski saat ini sudah ada rencana detail tata ruang (RDTR) yang sudah dibuat, tetap harus ada aturan teknis untuk membeli tanah.

"Bagaimana misalnya kalau ada yang membangun rumah sakit (RS) lima hektar.

Nah, itu belinya bagaimana (tanah)?" ungkap Basuki, Selasa (2/5/2023).

Potensi IKN Nusantara Mangkrak

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved