Berita Nasional Terkini
Emak-emak yang 6 Tahun Siram Kencing ke Tetangga Berakhir Tidak Dipidana, Begini Kata Polisi
Kabar terbaru Masriah, emak-emak yang siram air kencing dan tinja ke tetangganya sejak tahun 2017, tidak dipidana.
TRIBUNKALTIM.CO - Kabar terbaru Masriah, emak-emak yang siram air kencing dan tinja ke tetangganya sejak tahun 2017, tidak dipidana.
Nama Masriah belakangan ramai diperbincangkan, selama enam tahun siram kencing ke tetangga, Masriah kini berakhir tak dipidana.
Aksi Masriah siram rumah tetangga dengan air kencing dan kotoran setiap hari ini menjadi sorotan.
Video rekaman CCTV yang memperlihatkan Masriah siram air kencing itu pun viral di media sosial.
Baca juga: Terbaru! Kasus Masriah Siram Air Kencing, Tak Temukan Unsur Pidana Polisi Limpahkan ke Satpol PP
Dalam video lain, ibu tersebut lagi-lagi membawa sebuah piring berisi sampah.
Dia tampak membuang sampah tersebut ke rumah tetangganya.
Unggahan di Facebook tersebut dilengkapi keterangan:
"Mohon bantuannya lurr, rumah saudara saya tiap hari di siram air kencing, dan sampah. Tujuan pelaku ingin menguasai tanah yang sudah di eli, karena dulu ini tanah warisan.. sesudah di beli saudara saya, orang ini gak terima gitu, jadinya tiap hari nyiram air kencingnya di pintu rumah..
Segala cara sudah di lalui, dari lapor RT, Lurah, kantor polisi.. tapi sampai sekarang blm ada tindakan, sudah lapor polisi tapi blm diproses," tulis pengunggah.
Setelah beraksi, pelaku langsung lari meninggalkan lokasi.
Akhirnya diketahui bahwa sosok emak berdaster yang nekat sirami rumah tetangga dengan kencing dan kotoran tersebut adalah seorang ibu-ibu di Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca juga: Aksinya Viral dan Dilakukan Sejak 2017, Alasan Sebenarnya Masriah Siram Kencing ke Tetangganya
Kapolsek Sukodono, AKP Supriatna mengatakan, aksi tersebut dilakukan wanita berinisial M.
M adalah warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur.
Tindakan penyiraman tersebut diduga dilakukan hampir setiap hari, buntut konflik kedua pihak.
Menurutnya, pihak yang dirugikan sudah mendatangi Mapolsek Sukodono beberapa waktu lalu, untuk mengadukan kejadian penyiraman air kencing tersebut.
Supriatna menjelaskan, persoalan tersebut bermula lantaran Masriah ingin memiliki rumah yang ditempati oleh Wiwik, tetangganya.
Rumah tersebut adalah rumah milik adik Masriah.
Sang adik kemudian menjual rumah tersebut pada Wiwik.
"Masriah tak terima. Sebab ia sudah mengincar rumah adiknya itu sejak lama," jelasnya.
Baca juga: 4 Fakta Emak-emak Siram Kencing ke Tetangga, Masriah Lakukan Aksinya Tiap Hari, Terancam Penjara
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, aksi tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2017.
Memang sebelumnya, setelah viral aksi emak-emak berdaster sirami tetangga dengan air kencing dan kotoran tersebut, keduanya diagendakan dimediasi.
Dalam waktu dekat, menurut Supriatna, kedua belah pihak yang berkonflik juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Kami juga berupaya agar masalah ini selesai dengan dimediasi," jelasnya.
Supriatna menjelaskan, permasalahan kedua pihak tersebut sebenarnya sudah pernah dimediasi oleh aparat desa setempat pada tahun 2017.
Namun saat ini konflik justru kembali terjadi.
"Namanya orang hatinya sakit, semuanya bisa dilakukan," ujarnya.
"Sempat dimediasi, dan pelaku sudah berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi."
"Namun sekarang dilakukan lagi," ujar Supriatna.
Awal mula permasalahan saat adik Marsiah menjual rumahnya kepada Wiwik, pemilik rumah yang disiram, beberapa tahun lalu.
Masriah geram dan melakukan tindakan penyiraman air kencing, sampah, hingga kotoran tersebut ke depan rumah Wiwik.
"Tujuannya agar pemilik rumah tidak betah tinggal di rumah tersebut," terangnya.

Penyidik pun lalu memperlajari pasal-pasal yang akan diterapkan jika memang terdapat unsur pidana.
"Kami sedang pelajari pasal-pasalnya," terang Supriatna.
Kini polisi mengaku tidak menemukan unsur pidana dari aksi Masriah.
Emak-emak asal Sukodono, Sidoarjo, yang menyiramkan air kencing dan kotoran di depan rumah tetangganya itu pun tak terancam dipenjara.
Kapolsek Sukodono, AKP Supriyana mengatakan, Masriah hanya melanggar Pasal 25 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah dan distribusi pelayanan persampahan/kebersihan.
"Karena itu kami menghentikan penyelidikan dan melimpahkan kasus Bu Masriah ke Satpol PP Sidoarjo karena hanya melanggar Perda, dan tidak ada unsur pidana," katanya, dikonfirmasi Kompas.com, Senin (15/5/2023).
Pada hari ini, polisi dan Satpol PP melakukan mediasi dengan mengundang Masriah dan tetangganya Wiwik.
Mediasi juga dilakukan untuk menentukan sanksi bagi Masriah.
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul 6 Tahun Siram Kencing ke Tetangga, Masriah Berakhir Tak Dipidana, Kasus Dilimpahkan ke Satpol PP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.