Pileg 2024

4 Partai Politik di Paser tak Daftarkan Bacaleg Sesuai Kuota Maksimal

Ketua KPU Paser Abdul Qayyim Rasyid mengatakan, Verifikasi Administrasi dilaksanakan sejak 15 Mei sampai 23 Juni mendatang

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TribunKaltim.co/Syaifullah Ibrahim
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paser, Abdul Qayyim Rasyid, menyatakan, ada 4 parpol yang tidak mendaftarkan penuh sesuai kebutuhan 30 kursi, Jumat (19/5/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser tengah melakukan Verifikasi Administrasi usai ditutupnya tahapan pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024.

Verifikasi Administrasi yang dilakukan terkait persyaratan Bacaleg yang telah didaftarkan oleh Partai Politik (Parpol).

Ketua KPU Paser Abdul Qayyim Rasyid mengatakan, Verifikasi Administrasi dilaksanakan sejak 15 Mei sampai 23 Juni mendatang.

"Dokumen yang kami terima, ada 17 Parpol dari 18 partai peserta Pemilu 2024 yang mendaftar," kata Qayyim kepada TribunKaltim.co, Jumat (19/5/2023).

Baca juga: KPU Paser tak Beri Toleransi ke Partai Garuda untuk Perpanjangan Pendaftaran Bacaleg

Total peserta yang telah didaftarkan yaitu 441 Bacaleg dari 17 Partai yang telah mendaftar.

"Ada 4 parpol yang tidak mendaftarkan penuh sesuai kebutuhan 30 kursi yaitu PKN 16 bacaleg, Partai Buruh 7 bacaleg, PSI 8 bacaleg dan Partai Hanura 20 bacaleg, partai lainnya mendaftarkan 30 bacalegnya," urainya.

Pada tahapan vermin, dilakukan penilaian atau penelitian yaitu kebenaran dokumen persyaratan dan keabsahan dokumen persyaratan.

Pada tahap tersebut, diberi waktu perbaikan dokumen jika ditemukan adanya ketidaksesuaian.

"Masing-masing dokumen bacaleg kita lakukan verifikasi, apakah dokumen bacaleg itu sudah sesuai atau tidak sesuai. Jika belum, kami beri kesempatan untuk dilakukan perbaikan," tamabah Qayyim.

Baca juga: KPU Paser Tetapkan 211.888 Pemilih di DPS Pemilu 2024

Ia menilai, potensi yang paling mungkin terjadi pada verifikasi administrasi yaitu kepesertaan ganda.

"Jika ditemukan adanya hal itu, maka kami bakal menetapkan bacaleg dengan status belum menenuhi syarat atau BMS," tegasnya.

Hal tersebut sesuai denhan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Namun, kata Qayyim, Bacaleg tak perlu khawatir lantaran tidak akan dicoret dari kegandaan peserta.

"Karena ada prosedur yang mengatur pilihan atau pergantian bakal calon jika ditemukan adanya data ganda," ulasnya.

Ilustrasi kotak suara untuk Pemilu 2024 yang sebagian besar para pemilihnya adalah dari usia muda-mudi.
Ilustrasi kotak suara untuk Pemilu 2024 yang sebagian besar para pemilihnya adalah dari usia muda-mudi. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

Sebagaimana yang diatur dalam Keputusan KPU Nomor 403 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Ada diatur secara eksplisit pada pedoman teknis, tepatnya pada bab 2 Keputusan KPU nomor 403 itu.

"Jadi tak perlu khawatir kalau baca aturan," tandas Qayyim. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved