Berita Kaltim Terkini
Pansus di DPRD Kaltim Ingin Keberadaan IKN Nusantara tak Gerus Bahasa Daerah Lokal
Panitia Khusus (Pansus) Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah DPRD Kaltim masih berjalan
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA- Panitia Khusus (Pansus) Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah DPRD Kaltim masih berjalan.
Penyempurnaan draf Raperda terus diupayakan segera selesai.
Ketua Pansus Perlindungan Bahasa DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang mengungkapkan, pihaknya berkomitmen agar raperda inisiasi pihaknya segera selesai.
Tujuan utamanya agar Bahasa Indonesia dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah utamanya karena ada Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kaltim.
Dewan menilai perkembangan arus informasi global terus mengalami kemajuan.
Baca juga: Pencabutan Dua Perda Terganjal Fasilitasi Kemendagri, Komisi III DPRD Kaltim Sebut Ada Miskomunikasi
Baca juga: DPRD Kaltim Gelar Rapat Paripurna Ke-15, Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Disahkan
Tetapi, ketika penguatan sikap tertib berbahasa tidak diatur dalam sebuah aturan, dirasa akan terjadi pelemahan Bahasa Indonesia di ruang publik.
Tak hanya itu, bahasa dan sastra daerah juga akan terlupa. Itu menurut DPRD Kaltim.
Kaltim yang memang diketahui masyarakatnya sangat heterogen, mempunyai beragam bahasa dan sastra daerah maka perlu dilindungi dan dipertahankan keberagamannya.
"Urgensinya yaitu jangan sampai punah, apalagi kan zaman sekarang sudah maju dan modern. Anak cucu kita nantinya bisa tidak mengetahui bahasa ibunya,” ucap Veridiana, Jumat (19/5/2023).
Pembahasan Raperda mengacu pada pengutamaan bahasa dan masukan yang meminta, agar lebih fokus kepada strategi kebijakan menyambut adanya Ibu Kota Nusantara (IKN).
Bahasa daerah sebagai entitas suatu daerah kini akan diproteksi agar tidak tenggelam dari peradaban majunya IKN.
"Kan kita ada IKN, akan banyak suku bangsa datang ke sini. Jangan sampai bahasa daerah hilang dan tenggelam, apalagi itu bagian dari identitas Kaltim," tegasnya..
Ruang-ruang publik dan pendidikan seperti sekolah nantinya juga bisa menerapkan kurikulum bahasa daerah untuk masuk dalam pendidikan formal muatan lokal, yang kini sudah ada implementasinya di Kutai Timur, yakninbahasa Kutai.
Perda ini nanrinya juga memberikan ruang kepada kabupaten/kota masing-masing menetapkan bahasa daerahnya masing-masing.
Serta secara spesifik mengatur bahasa daerah apa yang masih ada dan mendominasi di wilayah tersebut.
Asisten II Pemprov Kaltim Akui Draf APBD- P Lambat Diserahkan ke DPRD |
![]() |
---|
Daftar Daerah dengan Angka Harapan Hidup Tertinggi dan Terendah di Kalimantan Timur |
![]() |
---|
5 Daerah yang Paling Banyak Gunakan Internet untuk Jual Barang atau Jasa di Kalimantan Timur |
![]() |
---|
Modus Distribusi Narkoba Lewat Jasa Pengiriman di Samarinda Menjamur: Dari Sabu, Ganja hingga Inex |
![]() |
---|
Tak Bayar Hak Karyawan Rp1,3 Miliar, Manajemen Rumah Sakit Haji Darjad Samarinda Terancam Dipidana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.