Breaking News

Berita Kaltim Terkini

Pansus di DPRD Kaltim Ingin Keberadaan IKN Nusantara tak Gerus Bahasa Daerah Lokal

Panitia Khusus (Pansus) Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah DPRD Kaltim masih berjalan

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Gedung Utama DPRD Kaltim-Kini Panitia Khusus (Pansus) Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah DPRD Kaltim masih berjalan, raperda inisiasi dewan ini dikebut dengan tujuan agar Bahasa Indonesia dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah utamanya karena ada Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kaltim.TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA- Panitia Khusus (Pansus) Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah DPRD Kaltim masih berjalan.

Penyempurnaan draf Raperda terus diupayakan segera selesai.

Ketua Pansus Perlindungan Bahasa DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang mengungkapkan, pihaknya berkomitmen agar raperda inisiasi pihaknya segera selesai.

Tujuan utamanya agar Bahasa Indonesia dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah utamanya karena ada Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kaltim.

Dewan menilai perkembangan arus informasi global terus mengalami kemajuan.

Baca juga: Pencabutan Dua Perda Terganjal Fasilitasi Kemendagri, Komisi III DPRD Kaltim Sebut Ada Miskomunikasi

Baca juga: DPRD Kaltim Gelar Rapat Paripurna Ke-15, Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Disahkan

Tetapi, ketika penguatan sikap tertib berbahasa tidak diatur dalam sebuah aturan, dirasa akan terjadi pelemahan Bahasa Indonesia di ruang publik.

Tak hanya itu, bahasa dan sastra daerah juga akan terlupa. Itu menurut DPRD Kaltim.

Kaltim yang memang diketahui masyarakatnya sangat heterogen, mempunyai beragam bahasa dan sastra daerah maka perlu dilindungi dan dipertahankan keberagamannya.

"Urgensinya yaitu jangan sampai punah, apalagi kan zaman sekarang sudah maju dan modern. Anak cucu kita nantinya bisa tidak mengetahui bahasa ibunya,” ucap Veridiana, Jumat (19/5/2023).

Pembahasan Raperda mengacu pada pengutamaan bahasa dan masukan yang meminta, agar lebih fokus kepada strategi kebijakan menyambut adanya Ibu Kota Nusantara (IKN).

Bahasa daerah sebagai entitas suatu daerah kini akan diproteksi agar tidak tenggelam dari peradaban majunya IKN.

"Kan kita ada IKN, akan banyak suku bangsa datang ke sini. Jangan sampai bahasa daerah hilang dan tenggelam, apalagi itu bagian dari identitas Kaltim," tegasnya..

Ruang-ruang publik dan pendidikan seperti sekolah nantinya juga bisa menerapkan kurikulum bahasa daerah untuk masuk dalam pendidikan formal muatan lokal, yang kini sudah ada implementasinya di Kutai Timur, yakninbahasa Kutai.

Perda ini nanrinya juga memberikan ruang kepada kabupaten/kota masing-masing menetapkan bahasa daerahnya masing-masing.

Serta secara spesifik mengatur bahasa daerah apa yang masih ada dan mendominasi di wilayah tersebut.

“Karena di Kaltim ini kabupaten kota beda-beda nih yang mayoritas bahasanya beda. Di Kukar misalnya bisa bahasa Kutai tapi kalau di Mahakam Ulu kita bisa pakai bahasa Kenyah tidak bisa bahasa kutai,” tandasnya

Terbaru, Pansus Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah juga melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan, Rabu (10/5/2023).

Kunjungan dalam rangka deseminasi dan penyerapan muatan materi Raperda Pembinaan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah.

“Kita ketahui bahwa sejauh ini Kota Balikpapan sendiri dipengaruhi oleh bahasa Kutai dan bahasa Paser sehingga kedua bahasa tersebut yang dapat dipilih sebagai muatan lokal di Balikpapan,” sambung Veridiana.

Berdasarkan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek), sedikitnya ada 16 bahasa daerah berbeda yang dituturkan masyarakat.

Bahasa biasanya dituturkan dalam percakapan sehari-hari antarwarga, tak jarang juga digunakan pada momen resmi seperti upacara adat ataupun pernikahan.

Berikut daftar bahasa daerah Kalimantan Timur, dilansir dari petabahasa.kemdikbud.go.id:

1. Aoheng

Bahasa Aoheng (Penihing) dituturkan oleh masyarakat di Desa Long Apari, Kecamatan Long Apari, Kabupaten Mahakam Ulu, Provinsi Kaltim.

2. Bahau Diaq Lay

Bahasa Bahau Diaq Lay dituturkan oleh masyarakat di Desa Diaq Lay, Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kaltim.

3. Bahau Ujoh Bilang

Masyarakat biasa berkomunikasi menggunakan Bahasa Bahau Ujoh Bilang di Desa Ujoh Bilang, Kecamatan Long Bagun, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kaltim.

4. Bajau Pondong

Bahasa Daerah Kalimantan Berikutnya yaitu Bahasa Bajau Pondong. Bahasa ini biasa dituturkan oleh masyarakat di Desa Payung-Payung Kecamatan Maratua dan Desa Pulau Derawan, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau; Desa Pondang Baru, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser; dan Kelurahan Penajam dan Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kaltim.

5. Basap

Bahasa Basap dituturkan oleh masyarakat di Desa Sambakungan, Kecamatan Gunung Tabur dan di Desa Semurut, Kecamatan Tabalar, Kabupaten Berau, Provinsi Kaltim.

Bahasa ini terdiri atas dua dialek, yaitu dialek O yang penuturnya berasal dari Desa Sambakungan dan dialek U di Desa Semurut. Presentase perbedaan isoleknya mencapai 75 persen.

6. Benuaq

Bahasa Benuaq dituturkan oleh masyarakat di Desa Jerang Dayak, Kecamatan Muara Pahu; di Desa Muara Lawa, Kecamatan Muara Lawa; di Desa Jambuk, Kecamatan Bongan; di Desa Tanjung Isuy, Kecamatan Jempang; di Desa Keay, Kecamatan Damai; dan di Desa Temula, Kecamatan Nyuatan, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kaltim.

Bahasa Benuaq di Kalimantan Timur tercatat memiliki enam dialek, di antaranya Jerang Dayak, Muara Lawa, Jambuk, Tanjung Isuy, Keay, dan Temula.

7. Bugis

Bahasa Bugis dituturkan oleh masyarakat di Desa Santan Tengah, Kecamatan Marang Kayu, Desa Muara Badak Ulu, Kecamatan Muara Badak,Desa Sepatin, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kertanegara.

Selain masyarakat Kutai Kartanegara, warga Kabupaten Penajam Paser Utara juga menuturkan bahasa serupa seperti di Desa Api-api, Kecamatan Waru, Kelurahan Tanjung Tengah, Kecamatan Penajam.

Di Kabupaten Paser, Bahasa Bugis dituturkan di Desa Muara Telake, Kecamatan Long Kali. Di Balikpapan, Bahasa Bugis dituturkan di Kelurahan Karingau, Kecamatan Balikpapan Barat.

8. Bahasa Dusun

Bahasa Dusun tercatat dituturkan oleh masyarakat di Desa Tanjung Pinang, Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser.

9. Bahasa Jawa

Bahasa Jawa dituturkan di Desa Segihan, Kecamatan Sebulu; Desa Ponoragan, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kertanegara; Kelurahan Lamaru, Kecamatan Balikpapan Timur; dan Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara, Balikpapan.

Tak hanya itu, masyarakat di Desa Kayungo, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, juga menuturkan bahasa yang serupa.

10. Kenyah

Bahasa Kenyah dituturkan oleh masyarakat di Desa Inaran, Kecamatan Sambaliung dan Desa Gunung Sari, Kecamatan Segah, Kabupaten Berau; di Desa Datah Bilang Ulu, Kecamatan Long Hubung, Kabupaten Mahakam Hulu.

11. Melayu

Bahasa daerah Kalimantan Timur selanjutnya yaitu Bahasa Melayu, biasa dituturkan di Desa Banua Baru, Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur; Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda; Desa Kota Bangun Ulu, Kota Bangun Ilir, Kota Bangun I, Kota Bangun II, Kota Bangun III, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kertanegara; Desa Muara Lesan, Kecamatan Kelay, Kabupaten Berau; Desa Muyub Ulu, Kecamatan Tering, Kabupaten Kutai Barat; dan Desa Kahala, Kecamatan Kenoham, Kabupaten Kutai Kertanegara.

12. Pasir

Bahasa Pasir (Paser) dituturkan oleh masyarakat di Kelurahan Sepaku dan Kelurahan Mentawir, Kecamatan Sepaku; di Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam; di Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu; di Kelurahan Long Kali, Kecamatan Long Kali.

13. Punan Long Lamcin

Bahasa Punan Long Lamcin dituturkan oleh masyarakat di Desa Long Lamcin, Kecamatan Kelay, Kabupaten Berau.

14. Punan Merah

Bahasa Punan Merah dituturkan oleh masyarakat di Desa Long Merah, Kecamatan Long Bangun, Kabupaten Mahakam Hulu.

15. Segaai

Bahasa Segaai dituturkan oleh masyarakat di daerah pedalaman yaitu di Desa Long Lanuk, Kecamatan Sambaliungdan Desa Long La’ai, Kecamatan Segah, Kabupaten Berau.

16. Tunjung

Bahasa Tunjung dituturkan oleh masyarakat yang berada di Kabupaten Kutai Barat dan Kabupaten Kutai Kartanegara.

Sementara itu, Kepala Kantor Bahasa Provinsi Kaltim, Halimi Hadibrata mengungkapkan, saat ini banyak ditemukan fakta bahwa bahasa negara di ruang publik di Kaltim perlu pembinaan.

Keprihatinan penggunaan bahasa negara terlihat mencolok dalam penggunaan bahasa ruang publik yang lebih mengutamakan bahasa Inggris atau asing.

Berharap dalam Perda yang akan disusun dapat memasukkan sanksi administratif bagi lembaga yang tidak mengutamakan bahasa negara.

Dalam kesempatan tersebut Halimi Hadibrata menegaskan, Perda tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan;

Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra. Serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia;

Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia;

Serta ada Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indnesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengutamaan Bahasa Negara di Ruang Publik.

"Perda sebagai aturan pelaksana pengutamaan bahasa negara dan pelestarian bahasa daerah diperlukan dengan penyesuaikan konteks Kaltim," ujarnya.

Baca juga: Pansus Pajak dan dan Retribusi Daerah DPRD Kaltim Segera Lakukan Sidak

Selain itu, kehadiran Perda nantinya dapat menjadi payung hukum bagi Kabupaten/Kota untuk melaksanakan muatan lokal bahasa daerah di tingkat pendidikan dasar dan menengah.

Ia menyebut sampai saat ini sudah ada beberapa Kabupaten/Kota yang telah mempersiapkan perangkat penerapan muatan lokal, seperti Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, dan Kabupaten Penajam Paser Utara.

Selain itu, kehadiran Perda nantinya dapat menjadi dasar hukum bagi daerah untuk melaksanakan berbagai upaya pengutamaan bahasa negara dan pelestarian bahasa daerah.

Perda bahasa di Kaltim sangat diperlukan sebagai daerah penyangga Ibu Kota Negara Nusantara (IKN).

"Saat ini masyarakat khawatir bahasa daerah yang ada Kaltim dapat tergerus oleh masifnya arus pendatang dengan membawa bahasa dan budaya masing-masing. Perda diharapkan membantu mempersiapkan dan memantapkan bahasa dan sastra di Kaltim," tandasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved