Berita Nasional Terkini

Tukin PNS Tak Dipukul Rata Sama, Menpan RB Sebut Besarannya Disesuaikan dengan Kinerja Individu

Kabar terbaru, Menpan RB Abdullah Azwar Anas sebut besara tunjangan kinerja atau tukin PNS akan disesuaikan dengan kinerja individu.

Editor: Doan Pardede
DOK. Humas Kemenpan-RB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas saat menjadi pembicara dalam sesi talk show Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pelaksanaan Anggaran 2023 di Gedung Dhanapala Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023). Kabar terbaru, Menpan RB Abdullah Azwar Anas sebut besara tunjangan kinerja atau tukin PNS akan disesuaikan dengan kinerja individu. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kabar terbaru, Menpan RB Abdullah Azwar Anas sebut besaran tunjangan kinerja atau tukin PNS akan disesuaikan dengan kinerja individu.

Selain itu, Abdullah Azwar Anas juga mengusulkan agar gaji PNS dinaikkan.

Menpan RB menyebut, untuk usulan kenaikan gaji itu sudah disampaikan kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

Anas menjelaskan, usulan kenaikan gaji PNS itu merupakan bagian dari rencana perubahan rumusan besaran pemberian tunjangan kinerja (tukin).

Baca juga: Terungkap Daftar Gaji PNS Bea Cukai Beserta Tunjungannya, Eko Darmanto dapat Gaji Berapa?

Pemerintah berencana melakukan penyesuaian terhadap besaran tukin, sehingga besaran gaji diusulkan naik.

"Kita mengusulkan ada gaji (PNS) yang agak dinaikkan. Ini sedang dibahas dengan menteri keuangan," ujar dia, dalam Rakornas Pelaksanaan Anggaran 2023, di Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Lebih lanjut Anas bilang, pembahasan dilakukan secara intens dengan Kementerian Keuangan.

Namun, Ia tidak membeberkan besaran kenaikan gaji PNS tersebut.

Tukin PNS tidak dipukul rata

Adapun penyesuaian rumusan tukin yang dimaksud ialah, pemerintah tidak akan lagi menyamaratakan besaran tukin PNS dalam satu golongan dan instansi yang sama.

Anas bilang, saat ini PNS dalam satu golongan dan instansi yang sama sudah menerima besaran tukin yang sama.

Padahal, seharusnya tukin diberikan kepada PNS yang memiliki kinerja baik.

"Ini sedang kita hitung ke depan mereka yang berkinerja baik, akan mendapatkan tukin lebih baik tentunya. Tapi mereka yg tidak berkinerja, tentu tukinnya tidak sama," tututrnya.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas bersama dengan Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengembangan Lima Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Semester 2 Tahun 2022, yang berlangsung di Danau Toba, Sumatera Utara, Rabu (21/12/2022) lalu. Menpan RB sebut banyak ASN milenial yang ingin pindah ke IKN Nusantara. Berikut deretan fasilitas yang diterima saat pindah.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas bersama dengan Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengembangan Lima Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Semester 2 Tahun 2022, yang berlangsung di Danau Toba, Sumatera Utara, Rabu (21/12/2022) lalu. Kabar terbaru, Menpan RB Abdullah Azwar Anas sebut besaran tunjangan kinerja atau tukin PNS akan disesuaikan dengan kinerja individu.(Dokumentasi Kemenko Marves)

Menurutnya, 'diferesiansi' besaran tukin ASN juga selaras dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Orang nomor 1 RI itu menginstruksikan, agar tukin dapat berimplikasi terhadap peningkatan kinerja ASN.

"Mestinya yang kerja dan enggak kerja beda dong (besaran tukin), kalau enggak ada diferensiasi nanti semangatnya mesti kurang," ujarnya.

Aturan perubahan rumusan pemberian tukin itu masih dibahas oleh pemerintah.

Anas menargetkan, ketentuan itu akan berlaku pada tahun depan.

"Kalau 2 bulan lagi beres bisa lebih cepat. Arahan bapak presiden supaya tunjangan berimplikasi kepada peningkatan kinerja," ucapnya.

Baca juga: Kabar Gaji ke-13 dan THR 2022 untuk PNS, TNI, Polri dan Pensiunan, Cek Besaran per Golongan, Tukin?

Besaran Uang Lembur PNS pada 2024

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Lewat aturan tersebut, pemerintah mengatur harga satuan, tarif, dan indeks yang dapat digunakan sebagai batas tertinggi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran pemerintah untuk tahun depan.

Dengan kata lain, aturan itu mengatur batas atas biaya yang diterima PNS selama menjalankan tugasnya untuk tahun anggaran 2024.

Salah satu komponen biaya yang diatur dalam aturan tersebut ialah biaya uang lembur PNS untuk tahun anggaran 2024.

Dalam ketentuan tersebut besaran uang lembur PNS disesuaikan berdasarkan golongan.

Untuk PNS golongan I mendapatkan uang lembur sebesar Rp 18.000 per jam, golongan II Rp 24.000 per jam, golongan III Rp 30.000 per jam, dan golongan IV Rp 36.000 per jam.

Selain itu juga terdapat uang makan lembur yang diterima PNS.

Untuk PNS golongan I dan II besarannya sebesar Rp 35.000 per hari, golongan III Rp 37.000 per hari, dan golongan IV Rp 41.000 per hari.

Uang lembur PNS yang ditetapkan itu lebih besar jika dibandingkan dengan uang lembur yang tercantum dalam SBM 2023.

Mengacu pada PMK Nomor 83 Tahun 2022, besaran uang lembur tahun anggaran 2023 ialah sebesar Rp 13.000 per jam untuk PNS golongan I, golongan II Rp 17.000 per jam, golongan III Rp 20.000 per jam, dan golongan IV Rp 25.000 per jam.

Namun demikian, besaran uang makan lembur PNS pada tahun anggaran 2023 dan 2024 tidak mengalami perubahan atau sama.

Baca juga: Info Rekrutmen CPNS 2023, Inilah Formasi Prioritas hingga Syarat Pendaftaran dan Gaji PNS

Uang lembur pegawai non-ASN

Pemerintah juga telah menetapkan besaran uang lembur untuk pegawai non-ASN, satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti untuk tahun anggaran 2024.

Adapun uang lembur untuk pegawai non-ASN sebesar Rp 20.000 per jam. Sementara uang lembur untuk satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti sebesar Rp 13.000 per jam.

Lalu, besaran uang makan lembur pegawai non-ASN sebesar Rp 31.000 per hari. Lalu uang lembur untuk satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti sebesar Rp 30.000 per jam.

Jika dibandingkan dengan ketentuan SBM 2023, besaran uang lembur maupun uang makan lembur pegawai non-ASN, satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti tidak mengalami perubahan.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved