Berita Nasional Terkini
Johnny G Plate Tersangka Korupsi Diduga Rugikan Negara Rp 8 Triliun Tetap Jadi Caleg, KPU Buka Suara
Johnny G Plate tersangka korupsi diduga rugikan negara hingga Rp 8 triliun tetap jadi caleg, KPU buka suara.
"Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksaan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Kuntadi.
Rugikan negara Rp 8 triliun
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi, mengatakan tindak pidana korupsi penyediaan menara BTS telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp8 triliun.
"Peristiwa ini dana yang digulirkan Rp10 triliun, kerugian negaranya Rp8 triliun. Ini perlu kita cermati bersama bahwa ini bukan peristiwa pidana biasa," kata Kuntadi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Rabu (17/5/2023).
Lebih lanjut, Kuntadi menuturkan saat ini penyidik pidana tak hanya fokus terkait penindakannya, tapi juga terkait pemulihan kerugian keuangan negara.
"Pada saat ini fokus dari pengungkapan peristiwa pidana korupsi, selain penindakan juga pemulihan kerugian negara," ujarnya.
"Tentunya kegiatan penelusuran aset kita lakukan jauh sebelum hari ini, itu sudah kita lakukan, dan beberapa telah kita lakukan pemeriksaan."
Baca juga: Pesan Tersirat AHY Pasca Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi, Makin Solid Dukung Anies Baswedan
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan enam tersangka.
Mereka adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.
Kemudian Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Dan yang baru saja ditetapkan yakni Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.
Setelah ditetapkan tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung Agung untuk 20 hari ke depan. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.