Bantuan Sosial
Siswa yang Merokok Tak Dapat Bantuan? Cek KJP Mei 2023 Kapan Cair Tanggal Berapa dan Info Terbaru
Terjawab sudah KJP Mei 2023 kapan cair tanggal berapa, bantuan siswa yang merokok bisa dicabut.
TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab sudah KJP Mei 2023 kapan cair tanggal berapa, bantuan siswa yang merokok bisa dicabut.
Ulasan seputar KJP Mei 2023 kapan cair tanggal berapa sedang menjad sorotan saat ini.
Info terbaru, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini tengah menguji kelayakan siswa atau mahasiswa calon penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), hingga selesai pada 24 Mei tahun ini.
"Siswa atau mahasiswa calon penerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2023 saat ini masih dalam proses uji kelayakan menerima bantuan sosial dan ditargetkan (proses ini) selesai tanggal 24 Mei 2023," kata Kepala Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Waluyo Hadi seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Terbaru! Terjawab Sudah Kenapa KJP Bulan Mei Belum Cair, Cek Info KJP Bulan Mei 2023 Kapan Cair
Ia mengatakan, proses tersebut dalam rangka memastikan manfaat bantuan sosial pendidikan dari Pemprov DKI Jakarta dalam KJP Plus dan KJMU diterima oleh pelajar yang berhak.
Sebelumnya, banyak warganet yang bertanya di kolom komentar unggahan akun media sosial P4OP mengenai waktu pencairan dana KJP bulan Mei 2023 ini.
Lantaran hingga lewat tanggal 10, KJP Mei belum juga cair.
Padahal di dua bulan sebelumnya pencairan KJP Plus sudah dilakukan sebelum tanggal 10.
Pihak pengelola akun Instagram @UPT_P4OP menjawab, bahwa data calon penerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2023 saat ini masih dalam proses analisis untuk memastikan ketepatan penerima bantuan sosial biaya pendidikan tersebut.
“Selamat sore, sedang dilakukan analisis calon penerima KJP Plus dan KJMU Tahap 1 Tahun 2023, untuk memastikan ketepatan penerima bantuan sosial biaya pendidikan,” tulis akun tersebut.
Dalam kolom komentar, warganet menduga keterlambatan terjadi karena ada peraturan baru yang membuat calon penerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2023 perlu diseleksi ulang.

((Instagram/@bank.dki))
Dalam Bab VII Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan, terdapat 23 larangan yang bisa membuat penerima KJP kehilangan manfaat bantuan sosial pendidikan dari Pemprov DKI Jakarta.
Salah satunya adalah bagi siswa yang merokok, KJP nya akan dicabut.
Namun, Waluyo membantah terjadi keterlambatan dalam proses pencairan KJP Plus dan KJMU.
"Target pencairan KJP Plus dan KJMU pada akhir Mei 2023," kata Waluyo.
Waluyo menambahkan, memang ada kemungkinan buat peserta perokok dan lain-lain bisa dikeluarkan datanya dalam proses uji kelayakan ini karena telah dilarang dalam Bab VII Pergub 110/2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.
Data Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta pada awal Maret tahun ini menyebutkan, total penerima KJP Plus sebanyak 803.121 siswa yang berasal dari sekolah negeri dan swasta.
Besaran dana yang diterima bagi siswa SD/MI sebesar Rp250 ribu, SMP/MTs Rp300 ribu dan SMA/MA sebesar Rp420 ribu.
Adapun bagi siswa SMK sebesar Rp450 ribu dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sebesar Rp300 ribu.
Baca juga: Terbaru! Terjawab KJP Bulan Maret 2023 Kapan Cair, Simak Cara Cek Saldo Lewat JakOne dan Daftar DTKS
Pengeluaran data siswa penerima KJP Plus dan KJMU berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan, yang termaktub dalam Bab VII.
Setidaknya terdapat 23 larangan yang bisa membuat penerima KJP Plus dan KJMU kehilangan manfaat bantuan sosial pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Berikut larangan dalam Pasal 23 Pergub Nomor 110 Tahun 2021 bagi peserta didik yang menerima bantuan sosial biaya pendidikan, dilarang:
- Membelanjakan bansos biaya pendidikan di luar penggunaan;
- merokok;
- menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang;
- melakukan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual;
- terlibat kekerasan/perundungan;
- tawuran;
- terlibat geng motor/geng sekolah;
- minum minuman keras/minuman beralkohol;
- terlibat pencurian;
- melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan;
- terlibat perkelahian;
- penipuan;
Baca juga: Terbaru! Login pip kemdikbud go id Pakai NISN untuk Cek PIP 2023 SD SMP SMA dan KIP Sesuai Data DTKS
- mencontek massal;
- membocorkan soal/kunci jawaban;
- pornoaksi/pornografi;
- menyebarluaskan gambar tidak senonoh;
- membawa sajam dan peralatan lain yang membahayakan;
- bolos sekolah minimal 4 kali dalam 1 bulan;
- sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut paling sedikit 6 kali dalam 1 bulan;
- menggandakan/menjaminkan bansos biaya pendidikan dan/atau buku tabungan, bansos biaya pendidikan kepada pihak lain;
- menghabiskan bansos biaya pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan;
- meminjamkan bansos biaya pendidikan kepada pihak lain; dan
- melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah.
Itulah tadi ulasan KJP Mei 2023 kapan cair tanggal berapa, bantuan siswa yang merokok bisa dicabut.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.