Idul Adha 2023

2 Golongan yang Tidak Sah jika Berkurban di Hari Raya Idul Adha Menurut Buya Yahya

2 Golongan yang Tidak Sah jika Berkurban di Hari Raya Idul Adha Menurut Buya Yahya

Editor: Nur Pratama
Tangkapan Layar YouTube/Al-Bahjah TV
Buya Yahya 

Terlebih sunnah maka dianjurkan dalam Islam serta pahalanya pun luar biasa.

Ber kurban juga tidak hanya pada orang yang meninggal, melainkan juga untuk orang yang masih hidup.

Tetapi ada golongan yang tidak diperkenankan ber kurban karena tidak memenuhi syarat yang berlaku.

Berikut penjelasan Buya Yahya dalam video di kanal dari YouTube Al-Bahjah TV diunggah pada 20 Juli 2016.

1. Punya Utang

Golongan pertama adalah orang yang punya utang sudah jatuh tempo di hari kurban berlangsung.

Orang yang punya utang jatuh tempo wajib mendahulukan bayar utang daripada kurban.

Kurban sunnah sementara bayar utang adalah wajib.

"Kita punya utang jatuh tempo, bayar utang jangan kurban dulu," kata Buya Yahya.

Akan tetapi, apabila utangnya belum jatuh tempo dan masih lama, boleh melaksanakan kurban ujar Buya Yahya.

2. Orang yang Patungan

Ada golongan orang yang sengaja patungan untuk membeli hewan kurban.

Golongan ini ada yang dianggap sah dan juga tidak kata Buya Yahya.

Adapun golongan yang tak dianggap sah adalah orang yang patungan untuk beli satu ekor kambing.

Buya Yahya dalam menerangkan, bahwa satu kambing hanya untuk satu orang saja.

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved