Idul Adha 2023
2 Golongan yang Tidak Sah jika Berkurban di Hari Raya Idul Adha Menurut Buya Yahya
2 Golongan yang Tidak Sah jika Berkurban di Hari Raya Idul Adha Menurut Buya Yahya
TRIBUNKALTIM.CO - Ada 2 golongan yang tidak sah jika berkurban di Hari Raya Idul Adha menurut Buya Yahya.
Idul Adha 10 Zulhijjah disebut juga Idul Kurban.
Sebab, pada 10 Zulhijjah dan hari Tasyrik (tiga hari setelah Iduladha atau 11, 12, dan 13 Zulhijjah), umat Islam di seluruh dunia melakukan penyembelihan (pemotongan) hewan kurban.
Kurban adalah ibadah sunnah muakkad, artinya sunnah yang sangat dianjurkan kepada umat Islam yang memiliki kemampuan ber kurban.
Hewan yang disembelih sebagai kurban di Indonesia umumnya sapi, kambing atau domba.
Nabi Muhammad Saw bersabda dalam sebuah Hadis yang masyhur,
Baca juga: Hukum Bagi Muslim yang Mampu Tapi Tidak Berkurban di Hari Raya Idul Adha, Ini Penjelasan Lengkapnya
"Barangsiapa yang mempunyai kelapangan untuk ber kurban, tetapi tidak dilaksanakannya, janganlah dia dekat-dekat ke tanah lapang tempat kami shalat hari raya ini.” (HR Ahmad dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah).
Namun tak kalah penting adalah ternyata ada golongan orang yang tidak sah ber kurban.
Ulama Buya Yahya menjelaskan golongan orang Islam yang tidak sah jika ber kurban.
Meskipun ber kurban adalah sunnah sebagaimana dijelaskan dalam mazhab Syafi'i, tetapi ada orang yang justrui tidak sah bila ber kurban.
Buya Yahya juga mengatakan bahwa kurban bukan satu kali seumur hidup melainkan setahun sekali.
Berbeda dengan aqiqah yang hanya dilaksanakan dalam satu kali seumur hidup.
Hari Raya Idul Adha atau Hari Raya Haji disebut juga Hari Raya Kurban, sebab itu umat muslim disunnahkan ber kurban.
Jika Hari Raya Idul Fitri pada 1 Syawal, Hari Raya Idul Adha diperingati setiap 10 Zulhijah di sistem penanggalan Islam.
Buya Yahya menyarankan agar umat Islam menyisihkan sebagian rezeki untuk menyiapkan kurban.
Terlebih sunnah maka dianjurkan dalam Islam serta pahalanya pun luar biasa.
Ber kurban juga tidak hanya pada orang yang meninggal, melainkan juga untuk orang yang masih hidup.
Tetapi ada golongan yang tidak diperkenankan ber kurban karena tidak memenuhi syarat yang berlaku.
Berikut penjelasan Buya Yahya dalam video di kanal dari YouTube Al-Bahjah TV diunggah pada 20 Juli 2016.
1. Punya Utang
Golongan pertama adalah orang yang punya utang sudah jatuh tempo di hari kurban berlangsung.
Orang yang punya utang jatuh tempo wajib mendahulukan bayar utang daripada kurban.
Kurban sunnah sementara bayar utang adalah wajib.
"Kita punya utang jatuh tempo, bayar utang jangan kurban dulu," kata Buya Yahya.
Akan tetapi, apabila utangnya belum jatuh tempo dan masih lama, boleh melaksanakan kurban ujar Buya Yahya.
2. Orang yang Patungan
Ada golongan orang yang sengaja patungan untuk membeli hewan kurban.
Golongan ini ada yang dianggap sah dan juga tidak kata Buya Yahya.
Adapun golongan yang tak dianggap sah adalah orang yang patungan untuk beli satu ekor kambing.
Buya Yahya dalam menerangkan, bahwa satu kambing hanya untuk satu orang saja.
"Jika mereka ber kurban dengan satu kambing, satu kelas kumpulin duit untuk beli satu kambing, maka yang demikian ini tidak dianggap sah sebagai kurban," katanya.
Sementata patungan dianggap sah apabila tujuh orang mengumpulkan uang untuk beli satu ekor sapi.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul WAJIB Tahu, Dua Golongan Orang Islam yang Tidak Sah Berkurban saat Hari Raya Idul Adha,
DKP3 Bontang Temukan Hewan Kurban Terindikasi PMK Pasca Idul Adha |
![]() |
---|
Wabup Rendi Solihin Salat Idul Adha di Masjid Jami Nurul Huda Samboja, Ajak Kolaborasi untuk Kukar |
![]() |
---|
Dijuluki Tukang Jagal, Hadi Mulyadi Mampu Sembelih 25 Ekor Hewan Kurban Selama 3 Hari |
![]() |
---|
Wagub Hadi Mulyadi jadi 'Tukang Jagal', Sembelih 25 Hewan Kurban Termasuk Sapi Sumbangan Jokowi |
![]() |
---|
Pihak Universitas Balikpapan Bagikan Daging Kurban ke Warga Sekitar Kampus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.