Berita Nasional Terkini
Terbaru! Kasus Senpi Ilegal Dito Mahendra, Bareskrim Polri Buka Peluang Akan Ada Tersangka Baru
Update terbaru, kasus senpi ilegal Dito Mahendra, Bareskrim Polri buka peluang Akan Ada Tersangka Tambahan.
TRIBUNKALTIM.CO - Update terbaru, kasus senpi ilegal Dito Mahendra, Bareskrim Polri buka peluang Akan Ada Tersangka Tambahan.
Kasus yang menjerat siteru Nikita Mirzani yakni Dito Mahendra hingga kini masih terus berlanjut.
Terbaru, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membuka peluang ditetapkannya tersangka lain dalam kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal milik tersangka Dito Mahendra.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani mengatakan, selain kasus kepemilikan senpi ilegal, Bareskrim juga membuka peluang tersangka lain dalam kasus penyembunyian tersangka Dito Mahendra.
“(Peluang tersangka lain) Ada yang kepemilikan (senpi ilegal). Ada yang menyembunyikan (tersangka Dito),” kata Djuhandhani saat dikonfirmasi, Senin (22/5/2023).
Baca juga: Terjawab Sudah Siapa Dito Mahendra, Kasus yang Menjerat dan Status Hubungan dengan Nindy Ayunda
Dalam kasus kepemilikan senpi ilegal itu, polisi menetapkan Dito sebagai tersangka sejak 17 April 2023.
Namun hingga kini Dito berstatus buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Djuhandhani mengatakan, indikasi kemungkinan tersangka baru selain Dito itu ditemukan setelah penyidik melakukan penggeledahan di rumah dan memeriksa asisten rumah tangga (ART) dari Dito Mahendra.
“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang yang diamankan meyakini ada kemungkinan ada tersangka lain saat ini penyidik akan mengembangkan dengan alat bukti yang ada,” ungkapnya.
Sementara itu, terkait kasus dugaan keterlibatan orang yang menyembunyikan Dito, tjuga tengah dalam proses penyidikan di Bareskrim.
Baca juga: Terungkap dari Pengakuan ART yang Diamankan Polisi, Dito Mahendra Tinggal Bersama Nindy Ayunda
Adapun laporan itu berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Mei 2023 terkait menyembunyikan tersangka sebagaimana dalam Pasal 221 KUHP.
“Sejak tanggal 20 Mei kemarin penyidik telah melakukan penyelidikan dan saat ini penyidik melaksanakan gelar perkara, dan sepakat menaikan perkara ini ke penyidikan,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, lima ART dari Dito Mahendra diamankan di dua lokasi, yakni rumah Dito yang berada di Cilandak dan rumah Dito di Cipete pada Jumat (19/5/2023).
Saat melakukan penangkapan, Djuhandani mengatakan Bareskrim awalnya sedang melakukan penggeledahan terhadap dua rumah Dito Mahendra tersebut.
Para ART itu kemudian diperiksa sebagai saksi oleh penyidik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.