Kabar Artis
Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara Kasus KDRT Venna Melinda, Hakim Sebut Tak Timbulkan Penyakit
Ferry Irawan divonis 1 tahun penjara kasus KDRT Venna Melinda, hakim sebut tak timbulkan penyakit.
Sebelumnya, pada 7 Mei 2023, Venna mengatakan bahwa tuntutan JPU terhadap Ferry Irawan sudah tepat.
Hal tersebut berkaca dari dampak fisik dan psikis yang dialaminya usai mengalami KDRT oleh Ferry Irawan pada 8 Januari 2023 lalu di sebuah hotel di Kediri.
"Jadi kalau lihat prosesnya ada dua pasal, pasal 44 ayat 1 kemudian pasal 45 psikis," beber Venna Melinda.
"Kalau psikis itu nggak ada ukurannya. Yang saya alami itu fisik dan psikis," ungkapnya.
Baca juga: Verrell Bramasta Marah, Ferry Irawan Tuding Venna Melinda Cari Suara Politik: Gak Usah Cari Masalah
Menurut Venna dalam persidangan semua saksi baik dari dirinya maupun pihak Ferry Irawan.
Oleh karenanya, ia merasa tuntutan dari jaksa sudah sangat sesuai dan tinggal menunggu keputusan akhir dari majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri.
"Pada saat proses sidang ada yang namanya saksi fakta dan saksi ahli, dari pihak saya sebagai korban dan juga pihak terdakwa," tuturnya.
"Semua nantinya akan diolah sama hakim. Jadi kalau tuntutan itu sudah yang sepantasnya diberikan jaksa penuntut umum," sambung Venna. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI SINI
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Divonis 1 Tahun Penjara, Hakim Nilai KDRT Ferry Irawan ke Venna Melinda Tak Timbulkan Penyakit
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.