Kabar Artis

Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara Kasus KDRT Venna Melinda, Hakim Sebut Tak Timbulkan Penyakit

Ferry Irawan divonis 1 tahun penjara kasus KDRT Venna Melinda, hakim sebut tak timbulkan penyakit.

TribunJatim.com/Didik Mashudi/Tangkapan layar YouTube Intens Investigasi)
Foto kolase Venna Melinda dan Ferry Irawan. Ferry Irawan divonis 1 tahun penjara kasus KDRT Venna Melinda, hakim sebut tak timbulkan penyakit. 

TRIBUNKALTIM.CO - Ferry Irawan divonis 1 tahun penjara kasus KDRT Venna Melinda, hakim sebut tak timbulkan penyakit.

Ferry Irawan menjalani sidang putusan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap mantan istrinya, Venna Melinda.

Ferry Irawan divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kediri, Boedi Haryantho pada Selasa (23/5/2023).

Putusan hakim ini lebih rendah 6 bulan dibanding tuntutan jaksa.

Sebelumnya jaksa menuntut 1,5 tahun, atau 1 tahun 6 bulan.

Baca juga: Masih Depresi dan Rutin Berobat, Venna Melinda Puas Ferry Irawan Dituntut 1,5 Tahun Penjara

"Menjatuhkan pidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan terdakwa tetap ditahan dan mengganti biaya perkara Rp 5.000," kata Boedi dalam sidang pembacaan putusan, dikutip dari YouTube Tribun Jatim.

Dalam vonisnya, hakim menilai KDRT yang dilakukan Ferry Irawan tak menimbulkan penyakit kepada Venna Melinda.

Selain itu, Boedhi juga menilai KDRT yang dialami Venna Melinda tidak menghalangi pekerjaan jabatan atau kegiatan sehari-harinya.

"Menetapkan Ferry Irawan Kusuma bin Raden Indraji Kusuma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari dan melakukan kekerasan secara psikis dalam rumah tangga sebagaimana dakwaan gabungan," ujar hakim.

Baca juga: Alasan Jaksa Tuntut Ferry Irawan dengan Hukuman 1 Tahun 6 Bulan, Update Kondisi Venna Melinda

Adapun vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Ferry Irawan dihukum 1,5 tahun penjara.

Anggota JPU, Yuni Priyono mengungkapkan unsur -unsur dakwaan yang telah didakwakan kepada terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum.

Sehingga tim JPU menuntut setimpal dengan perbuatan terdakwa dengan hukuman 1,5 tahun penjara.

Sementara pertimbangan yang memberatkan terdakwa pernah dihukum dan akibat perbuatannya terdakwa korban yang juga istrinya Venna Melinda menderita baik psikis maupun fisik.

Sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan mengikuti persidangan dengan tertib sehingga memperlancar jalannya proses persidangan.

Hakim menilai KDRT oleh Ferry Irawan terhadap Venna Melinda tidak menimbulkan penyakit dan tak menghalangi pekerjaan sehari-hari korban.
Hakim menilai KDRT oleh Ferry Irawan terhadap Venna Melinda tidak menimbulkan penyakit dan tak menghalangi pekerjaan sehari-hari korban. (TribunJatim.com/Didik Mashudi)

Venna Melinda Nilai Tuntutan JPU Setimpal

Sebelumnya, pada 7 Mei 2023, Venna mengatakan bahwa tuntutan JPU terhadap Ferry Irawan sudah tepat.

Hal tersebut berkaca dari dampak fisik dan psikis yang dialaminya usai mengalami KDRT oleh Ferry Irawan pada 8 Januari 2023 lalu di sebuah hotel di Kediri.

"Jadi kalau lihat prosesnya ada dua pasal, pasal 44 ayat 1 kemudian pasal 45 psikis," beber Venna Melinda.

"Kalau psikis itu nggak ada ukurannya. Yang saya alami itu fisik dan psikis," ungkapnya.

Baca juga: Verrell Bramasta Marah, Ferry Irawan Tuding Venna Melinda Cari Suara Politik: Gak Usah Cari Masalah

Menurut Venna dalam persidangan semua saksi baik dari dirinya maupun pihak Ferry Irawan.

Oleh karenanya, ia merasa tuntutan dari jaksa sudah sangat sesuai dan tinggal menunggu keputusan akhir dari majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri.

"Pada saat proses sidang ada yang namanya saksi fakta dan saksi ahli, dari pihak saya sebagai korban dan juga pihak terdakwa," tuturnya.

"Semua nantinya akan diolah sama hakim. Jadi kalau tuntutan itu sudah yang sepantasnya diberikan jaksa penuntut umum," sambung Venna. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI SINI

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Divonis 1 Tahun Penjara, Hakim Nilai KDRT Ferry Irawan ke Venna Melinda Tak Timbulkan Penyakit

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved