Berita Nasional Terkini

Nindy Ayunda Bakal Diperiksa terkait Dugaan Sembunyikan Dito Mahendra, Bareskrim Temukan Pidana Baru

Nindy Ayunda diduga sembunyikan Dito Mahendra, tersangka kepemilikan senpi ilegal yang kini buron. Polisi akan panggil kekasih seteru Nikita Mirzani

Editor: Amalia Husnul A
Instagram nindyayunda
Nindy Ayunda. Artis Nindy Ayunda diduga sembunyikan Dito Mahendra, tersangka kepemilikan senpi ilegal yang kini buron. Polisi akan panggil kekasih seteru Nikita Mirzani 

TRIBUNKALTIM.CO - Sosok Dito Mahendra yang pernah melaporkan Nikita Mirzani hingga kini masih buron sejak ditetapkan polisi sebagai tersangka kepemilikian senjata api (senpi) ilegal.

Kini, diduga Nindy Ayunda, kekasih Dito Mahendra menyembunyikan seteru Nikita Mirzani tersebut.

Polisi telah menetapkan jadwal pemanggilan Nindy Ayunda yang diduga menyembunyikan kekasihnya, Dito Mahendra.

Sebelumnya, polisi juga sudah pernah memanggil Nindy Ayunda dalam kasus senpi ilegal yang menyeret Dito Mahendra.

Namun diketahui, Nindy Ayunda tidak memenuhi pemanggilan polisi tersebut, begitu juga Dito Mahendra hingga seteru Nikita Mirzani ini masuk DPO polisi

Yang terbaru, Bareskrim Polri telah mengagendakan pemanggilan terhadap artis Nindy Ayunda terkait dugaan menyembunyikan kekasihnya, Dito Mahendra, tersangka senpi ilegal.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan agenda pemanggilan itu dijadwalkan pada Jumat (26/5/2023).

"Hari Jumat Nindy kita panggil sebagai saksi (panggilan pertama) terkait menyembunyikan tersangka," kata Djuhandhani kepada wartawan, Selasa (23/5/2023) seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Bareskrim Polri akan Periksa Nindy Ayunda soal Dugaan Menyembunyikan Dito Mahendra.

Pemanggilan soal kasus perintangan penyidikan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan penggeledahan di rumah Dito Mahendra dan menemukan adanya pidana baru.

Baca juga: Sosok Dito Mahendra yang Dulu Laporkan Nikita Mirzani, Kini DPO Senpi Ilegal hingga 5 ART Diamankan

"Setelah geledah Kemaren kita mendapatkan pidana baru menyembunyikan tersangka yang Kemaren naik sidik," ungkapnya.

Sementara itu, lanjut Djuhandhani, untuk kasus kepemilikan senpi ilegal, Nindy Ayunda juga sudah diagendakan untuk diperiksa sebagai saksi namun tidak hadir.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menggeledah dua rumah milik tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra pada Jumat (19/5/2023) kemarin.

Penggeledahan itu berdasarkan surat Perintah (Sprin) Penggeledahan Rumah dan Tempat Tertutup lainnya nomor Sp.Dah/60/V/RES.1.17./2023/Dittipidum; dan nomor Sp.Dah/61/V/RES.1.17./2023/Dittipidum yang diterbitkan.

"Kami menggeledah dua rumah tersangka Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra di dua alamat.

Pertama di Jalan Intan RSPP Nomor 8, Cilandak Barat, Jakarta Selatan dan kedua di Jalan Taman Brawijaya III, Nomor 6A, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/5/2023).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved