Berita Kukar Terkini
Seorang Pria di Muara Kaman Kutai Kartanegara Dimankan Polisi Usai Ancam Teman Pakai Sajam
Seorang pria berinisial Y berusia 31 tahun diamankan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Kaman, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Seorang pria berinisial Y berusia 31 tahun diamankan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Kaman, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Y dilaporkan atas tindak pidana dugaan pengancaman dengan menggunakan sajam kepada temannya sendiri.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena melalui Kapolsek Muara Kaman Iptu Hari Supranoto mengatakan insiden tersebut terjadi pada Senin (15/5/2023) lalu.
Baca juga: BREAKING NEWS Sidang Perkara Pengancaman di Balikpapan, Kamaruddin Singgung soal Tukar Guling
Awalnya, pengancaman dengan sajam ini terjadi di areal kebun kelapa sawit, tepatnya di Estate Maou 2 PT HS Desa Menamang Kiri, Kecamatan Muara Kaman.
Penngancaman ini dipicu lantaran permasalahan pekerjaan yang melibatkan korban dengan Y. Keduanya merupakan karyawan di perusahaan sawit tersebut.
"Dipicu karena perselisihan kerja yang menyebabkan pelaku marah kepada korban. Y tidak terima karena dipindah tugas setelah mangkir kerja selama satu minggu," kata Hari Supranoto, Rabu (24/5/2023).
Pada hari kejadian sekira pukul 15.30 WITA, pelaku mendatangi korban yang merupakan Asisten Divisi Rayon 1 PT HS di mess karyawan.
Saat itu, pelaku membawa parang yang sudah terlepas dari sarungnya. Pelaku pun seketika naik ke atas teras mess sembari menghunuskan sajamnya.
"Dari pengakuan pelaku saat itu dia juga berteriak akan menghabisi korban," tambah Hari Supranoto.
Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Mengomentari Kasus Dugaan Pengancaman Pakai Senjata Api di Balikpapan
Korban yang saat itu berada di dalam mess pun keluar dan menghindar dengan turun melalui anak tangga.
Bahu korban sempat didorong dari belakang dan loncat ke tanah kemudian dikejar oleh pelaku sembari mengayunkan sajam yang dibawanya.
"Beberapa saksi yang ada di lokasi berhasil menenangkan pelaku. Atas kejadian ini korban merasa takut dan terancam sehingga melaporkan kejadian ke polisi," imbuhnya.
Pelaku saat ini sudah diamankan dan diproses lebih lanjut di Polsek Muara Kaman serta disangkakan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 dan Pasal 335 Ayat (1) ke 1e KUHP. (*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.