CPNS 2023
Inilah Batas Minimal IPK yang Boleh Daftar CPNS 2023, Simak Juga Arah Kebijakan Rekrutmen
Berikut batas minimal IPK yang bisa mendaftar seleksi CPNS 2023 dan ketentuan bagi pelamar.
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah batas minimal IPK yang bisa mendaftar seleksi CPNS 2023, baik untuk PTN maupun PTS.
Selain itu, simak pula ketentuan bagi pelamar CPNS 2023.
Rencananya, pendaftaran CPNS 2023 bakal dibuka antara bulan Juni hingga Juli mendatang.
Baca juga: Kapan Pendaftaran CPNS 2023 Dimulai? Simak Juga Batas Usia Pendaftar Seleksi
Perlu Anda ketahui, rekrutmen CPNS 2023 akan dimulai sebentar lagi.
Dimana, pemerintah dalam hal ini Kementerian PANRB sudah berencana untuk membuka pendaftaran CPNS 2023 dengan waktu yang lebih cepat.
Apalagi, saat ini tahap usulan kebutuhan formasi CPNS 2023 dari instansi pusat dan daerah sudah berakhir pada 30 April 2023 lalu.
Kemudian, pada bulan Mei ini progress untuk pelaksanaan rekrutmen CPNS 2023 sudah sampai pada tahap validasi data.
Dengan begitu, Kementerian PANRB juga berencana untuk mengumumkan kuota formasi CPNS 2023 usai ditetapkannya pada bulan Mei 2023 ini.
Sehingga, pada akhir bulan Juni atau paling lambat awal Juli rekrutmen CPNS 2023 sudah bisa dimulai.
Dalam hal ini, Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan-RB Alex Denni sebenarnya sudah memberi bocoran mengenai rencana waktu dimulainya pendaftaran CPNS 2023 akan dibuka.
Ia mengatakan, Pemerintah berencana mengumumkan rekrutmen ASN yang meliputi PPPK dan CPNS 2023 pada bulan Juni akhir atau paling lambat awal Juli 2023.
"Insyaallah Juni akhir, paling lambat Juli kita bisa melakukan pembukaan rekrutmen ASN 2023. Informasi resmi dilihat saja di publikasi situs resmi Kemenpan-RB dan BKN," kata Alex kepada Kompas.com, Kamis (6/4/2023).
Baca juga: Inilah 5 Jurusan yang Peluang Lolosnya Tinggi saat Seleksi CPNS 2023, Berikut Jadwal dan Syaratnya
Kemudian, informasi tersebut juga diperkuat dengan pernyataan Alex sebelumnya yang mengatakan bahwa kalender rekrutmen PPPK dan CPNS 2023 sudah selesai dirancang.
Di mana, pada April 2023 lalu, pihak Kemenpan-RB menyebut bahwa Sudah selesai merancang kalender untuk seleksi CASN baik itu PPPK dan CPNS 2023.
Ia menyebut bahwa kalender seleksi CPNS 2023 telah selesai digodok dan seleksi akan dimulai lebih cepat dibanding tahun lalu.
"InsyaAllah April kita bungkus (jumlah formasi). Clue-nya lebih banyak di tahun ini. Karena tahun ini kan kita target menyelesaikan THK (tenaga kerja honorer) 2, non-ASN dan lain-lain," Ucapnya kepada Kompas.com.
Namun, meski sudah ada lirikan mengenai bocoran jadwal pendaftaran CPNS 2023.
Tetapi secara tertulis dan resmi pihak Kementerian PANRB belum mengumumkan tanggal pasti dimulainya rekrutmen CPNS 2023.
Meski begitu, Anda tak perlu khawatir karena Menteri PANRB sudah memastikan bahwa rekrutmen CPNS 2023 ini sudah pasti dilaksanakan.
Ada beberapa hal penting yang perlu menjadi catatan Anda, jika ingin melamar sebagai ASN melalui rekrutmen CPNS 2023 ini.
Baca juga: Siap-siap! Inilah Formasi Prioritas yang Miliki Kuota Terbesar pada Penerimaan CPNS 2023
Syarat Pendaftaran CPNS 2023
Jika mengacu pada PP (Peraturan Pemerintah) No. 11 Tahun 2017 Pasal 23 mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil, adapun syarat CPNS secara umum adalah sebagai berikut:
1. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar CASN.
2. Tak pernah terlibat tindak kejahatan pidana dengan kurungan penjara dua tahun atau lebih sesuai putusan pengadilan.
3. Tak pernah diberhentikan secara hormat atas keinginan sendiri atau tidak hormat sebagai prajurit TNI, anggota Polisi, dan PNS. Serta tidak dipecat tidak hormat sebagai karyawan swasta.
4. Tak berstatus sebagai CPNS, PNS, atau anggota TNI dan Polri.
5. Tak terlibat aktivitas politik praktis atau tidak aktif menjadi anggota maupun pengurus partai politik.
6. Mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan formasi yang ditetapkan.
7. Sehat secara jasmani dan rohani.
8. Bersedia ditempatkan di seluruh NKRI atau negara lain berdasarkan ketentuan instansi pemerintah.
Baca juga: Terbaru! Ini Persyaratan CPNS 2023, Formasi CPNS PDF Dirilis saat Pendaftaran Dibuka di Link SSCASN
Kualifikasi Mengikuti Rekrutmen CPNS 2023
- WNI usia minimal 20 sampai 59 tahun
- Tidak dipidana penjara atau terlibat kriminalitas
- Tidak diberhentikan tidak hormat sebagai PNS, TNI, Polri
- Tidak ASN, PNS, TNI, Polri dan siswa ikatan dinas
- Pendidikan sesuai formasi yang dilamar
- Lulusan PTN IPK minimal 2,75 dan PTS 3,00
- Sertifikat TOEFL, TOEIC, IELTS, untuk formasi tertentu
- Lulusan PTN dan prodi terakreditasi BAN-PT
- Bukan pengurus partai politik
- Pendidikan sesuai formasi yang dilamar
- Lulusan PTN IPK minimal 2,75 dan PTS 3,00
- Sertifikat TOEFL, TOEIC, IELTS, untuk formasi tertentu
- Lulusan PTN dan prodi terakreditasi BAN-PT
Baca juga: Cek Jabatan Paling Banyak Dibutuhkan Rekrutmen PPPK 2023 dan CPNS, Ini Daftar Resmi Sosial Media BKN
Dokumen Peserta CPNS 2023
Selain itu, beberapa instansi atau kementerian juga akan memberikan persyaratan tambahan.
Adapun syarat yang diminta bisa berbeda-beda, tergantung posisi atau jabatan yang dilamar.
Sementara, untuk dokumen pendaftaran CPNS 2023 yang perlu dipersiapkan, yaitu diantaranya:
1. Foto atau scan KTP elektronik.
2. Hasil scan Kartu Keluarga (KK).
3. Pas foto formal berlatar belakang merah terbaru berukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar.
4. Fotokopi ijazah terakhir sesuai formasi yang dilamar dan transkrip nilai terlegalisir dari pihak instansi pendidikan.
5. Surat keterangan akreditasi jurusan dan lembaga pendidikan dari BAN PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi).
6. Hasil scan surat lamaran pekerjaan bertanda tangan.
7. Scan surat keterangan atau pernyataan akan mengikuti seleksi CPNS 2023 bermaterai sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Peluang Besar bagi Fresh Graduate, Inilah Daftar Jurusan Prioritas pada Seleksi CPNS 2023
Arah Kebijakan Rekrutmen PPPK dan CPNS 2023
Dilansir Tribungayo.com dari laman Kementerian PANRB, bahwa Anas telah menyampaikan bahwa Pemerintah memiliki 4 arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2023.
Arah kebijakan tersebut terdiri dari fokus pelayanan dasar dan kebijakan memberi kesempatan rekrutmen talenta digital.
Kemudian, arah kebijakan pengadaan ASN 2023 adalah merekrut CASN secara selektif, termasuk mengurangi rekrutmen jabatan yang akan terdampak transformasi digital. Dalam hal ini, rekrutmen ASN 2023 juga memberi ruang bagi talenta digital untuk mendaftar.
Itu merupakan bentuk transformasi digitalisasi yang sedang dijalankan dalam kerangka arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Di sisi lain, rekrutmen ASN 2023 akan membuka formasi untuk jaksa, hakim, dosen, dan tenaga teknis tertentu lainnya.
"Karena dunia digital berubah cepat, pemerintah juga harus cepat adaptasi," pungkas Anas.
Artikel ini telah tayang di Tribungayo.com dengan judul CPNS 2023 Akan Dibuka! Kualifikasinya IPK Minimal 2,75 Untuk PTN, Update Ketentuan Pelamar Disini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.