Berita Nasional Terkini
Potret Mario Dandy Menyesal Aniaya David Ozora dengan Ekspresi Semringah Viral hingga Banjir Kritik
Mario Dandy Satriyo akhirnya meminta maaf akibat tindakannya telah melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.
Setelah dilimpahkan, Syarief mengatakan pihaknya akan segera melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk kebutuhan persidangan.
Kendati demikian, dia mengungkapkan belum dapat memastikan kapan waktu pelimpahan berkas perkara ke PN Jakarta Selatan.
Pasal yang Disangkakan
Dalam kasus ini, Mario dijerat dengan pasal Perlindungan Anak lantaran korban masih berusia 17 tahun.
Anak eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo tersebut disangkakan dengan pasal kesatu Primer yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca juga: Terbaru! AGH Eks Kekasih Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Dia Stres dan Trauma
Sedangkan Shane Lukas dijerat dengan pasal Kesatu Primer, pasal 355 ayat 1 Ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kedua primer, pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 kedua KUHP subsidet pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke 2 KUHP
Ketiga, pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP.(Tribunnews.com)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.