Berita Balikpapan Terkini
Spesialis Congkel Jok Motor di Balikpapan Terpergok Setelah 60 Kali Beraksi, Belajar dari YouTube
Warga Kelurahan Muara Rapak tersebut menjadi bulan-bulanan pekerja yang kehilangan barangnya dari dalam bagasi jok sepeda motor.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Seorang pria berinisial GM (29) nyaris diamuk massa lantaran ketahuan mencuri di parkiran pekerja proyek perluasan kilang di Balikpapan belum lama ini.
Warga Kelurahan Muara Rapak tersebut menjadi bulan-bulanan pekerja yang kehilangan barangnya dari dalam bagasi jok sepeda motor.
Pantauan dari salinan video yang diterima TribunKaltim.co, GM tampak dihakimi secara verbal oleh para pekerja dengan posisi tangan terikat seutas tali.
Baca juga: Pencuri Spesialis Congkel Jok Motor di Balikpapan Dibekuk, Gasak 10 Handphone
"Orang itu kerja panas-panas, kamu enak betul main ambil aja barang orang," cetus seorang pekerja kepada GM di dalam video.
Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Bitab Riyani melalui Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Utara Iptu Sunar membenarkan adanya aksi pencurian GM.
Sunar mengatakan, GM melakukan pencurian tersebut di 2 tempat berbeda.
Diantaranya di Parkiran Catalis Gate 5A Pertamina dan Gedung Pertamina parkiran sawit lantai 2, Kelurahan Karang Jati, Balikpapan Tengah, Balikpapan.
Persisnya dalam kurun waktu Bulan Maret 2023 hingga terakhir terpergok pada 25 Mei 2023.
"Modus pelaku dengan cara mencongkel jok motor kemudian mengambil tas, ponsel, serta uang tunai yang ada di bagasi," ujar Sunar, Minggu (28/5/2023).
Pelaku memanfaatkan kesempatan di mana para pekerja meninggalkan barang-barang berharga dari bagasi jok motor karena tidak bisa dibawa masuk ke areal pekerjaan.
Baca juga: Seludupkan 48,95 Gram Sabu di Jok Motor, RS Dibekuk Satreskoba Polres Malinau di Desa Salap
Sunar menambahkan, pelaku tergolong spesialis pencurian barang dari bagasi jok motor mengingat GM sudah melakukan aksinya 60 kali di tempat yang sama.
"Pelaku mempelajari cara mencongkel itu melalui YouTube," imbuh Sunar.
Berdasarkan penyelidikan kepolisian, beberapa barang bukti berupa hasil curian ditemukan di rumah kontrakan pelaku.
Seperti sejumlah tas pinggang, ponsel, dan sejumlah kartu identitas yang diduga milik para korban.
Berkat perbuatannya, GM serta barang bukti kemudian digelandang ke Mapolsek Balikpapan Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
"Untuk tersangka, kami kenakan Pasal 363 jo. Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," tutup Sunar. (*)
| Alasan FIFA Sanksi Thom Haye dan Shayne Pattynama, Bakal Absen Bela Timnas Indonesia dalam 4 Laga |
|
|---|
| Cara Daftar Magang Nasional 2025 Batch 2, Dapat Uang Saku Setara UMK! |
|
|---|
| Download Kalender 2026 Resmi, Cek 17 Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama |
|
|---|
| Pesan Terakhir Mantan Ketua KPK Antasari Azhar untuk Presiden Prabowo Soal Pemberantasan Korupsi |
|
|---|
| 2 Pria Asal Surabaya Tipu Pedagang Emas di PPU, Bawa Emas Palsu Bernilai Puluhan Juta |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.