Untuk Ke-10 Kalinya, Pemkab Paser Raih Predikat WTP atas Laporan Keuangan Tahun 2022
Pemkab Paser kembali memperoleh predikat WTP atas atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2022.
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser kembali memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun 2022.
Predikat ini diperoleh Pemkab Paser untuk ke-10 kalinya diperoleh oleh Pemda Paser.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Paser, Katsul Wijaya mengatakan, predikat WTP merupakan semangat positif bagi pemerintah daerah.
"Dalam meraih predikat WTP bagi daerah, merupakan bagian untuk mendapatkan prestige sehingga dapat menumbuhkembangkan kepercayaan publik terhadap Pemda," kata Katsul, Selasa (30/5/2023)
Baca juga: Bisnis yang Menjanjikan, Pria Asal Paser Ini Geluti Usaha Pembuatan Miniatur Kapal Pinisi
Dijelaskan, pemerintah daerah tidak hanya mengejar predikat WTP namun yang terpenting efektivitas efisiensi penggunaan anggaran untuk menyejahterakan masyarakat Paser.
"Pemkab Paser berkomitmen dan bertekad akan terus memperbaiki laporan keuangan kedepannya," tambahnya.
Komitmen tersebut diantaranya, program peningkatan sumber daya manusia dalam hal pengelolaan keuangan daerah.
Selain itu, kebijakan pengelolaan keuangan sesuai dengan regulasi dan peraturan perundang-undangan.
"Serta terus melakukan perbaikan dalam pengelolaan aset daerah, dan pengelolaan dana atau keuangan lainnya," terangnya.
Kabupaten Paser, kata Katsul, merupakan daerah tang menerapkan aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) secara penuh.
Meskipun dalam pelaksanaannya masih didapati adanya kendala, namun aplikasi tersebut akan dimaksimalkan kedepannya.
"Karena aplikasi akan mempermudah dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kinerja Pemerintah Daerah dengan penambahan fitur-fitur dalam mewujudkan Paser yang Maju Adil dan Sejahtera (MAS)," ungkap Katsul.
Baca juga: Nasri jadi Ketua Apdesi Paser Lagi, Berjanji Usung Isu Kenaikan Tunjangan Operasional Kades
Pemberian predikat WTP tahun ini, dikatakannya, berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada laporan keuangan pemerintah daerah Tahun 2022.
Pemeriksaan BPK atas laporan keuangan daerah merupakan pemeriksaan mandatory yang bertujuan untuk menilai kewajaran laporan keuangan.
Selanjutnya BPK akan memberikan opini sesuai dengan bukti-bukti yang diterima dalam pemeriksaan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.