Berita Kaltara Terkini
Apapun Alasannya Anak-anak Tidak Boleh Jualan di Pinggir Jalan, Bakal Diamankan Satpol PP Tarakan
Aparat Satpol PP dan PMK Kota Tarakan semakin menggencarkan penertiban anak-anak yang berjualan di kawasan lampu merah jalan protokol.
TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN – Aparat Satpol PP dan PMK Kota Tarakan semakin menggencarkan penertiban anak-anak yang berjualan di kawasan lampu merah jalan protokol.
Pasalnya anak-anak tersebut merupakan korban ekspolitasi oleh orang dewasa bahkan orangtua anak-anak itu.
Apapun alasannya jualan di pinggir jalan yang dilakoni oleh anak-anak jelas tidak diperbolehkan. Entah untuk bantu orangtua atau biaya sekolah.
Baca juga: Pemilik dan Penanggungjawab Cafe di Berau Ditangkap Polisi, Dugaan Eksploitasi Anak di Bawah Umur
Pasca SE Walikota Tarakan tentang Penertiban Anak dikeluarkan, Satpol PP Tarakan terus meningkatkan pengawasan dan melakukan penertiban kepada pedagang asongan anak.
Hasilnya belum lama ini dikatakan Kepala Satpol PP dan PMK Tarakan, Hanip Matiksan yang akan memasuki masa pensiunnya per 1 Juni 2023 besok, total sebanyak 10 anak yang menjadi korban eksploitasi diamankan.
Dijelaskan Hanip, untuk menangkap pelaku, Satpol PP Tarakan tidak bisa bergerak sendirian. Ini lantaran jika mengacu perda, pelaku yang juga orangtua anak sendiri tidak jera alias masih berulang kali melakukan (mengeksploitasi anak).
Menurut Hanip, perlu diterapkan UU Perlindungan Anak untuk bisa menjerat pelaku.
Dalam hal penerapan SE yang sudah dikeluarkan Walikota Tarakan, pihaknya secara khusus menyiapkan enam personel Satpol PP Tarakan yang mengawasi lokasi yang kerap digunakan atau menjadi pergerakan anak yang diduga korban eksploitasi.
Baca juga: Marak Eksploitasi Anak di Balikpapan, Polisi Lakukan Upaya Preemptif ke Orangtuanya
Kepala Satpol PP dan PMK Tarakan, Hanip mengatakan bahwa penertiban terhadap korban eksploitasi anak telah dilakukan pihaknya berulang kali.
"Saya sudah sering memberitakan kepada staf saya karena sebelumnya saya sudah berdiskusi dengan pihak terkait lainnya karena memang pada hakekatnya jualan di tengah jalan oleh anak kecil itu tidak diperbolehkan," ungkap Hanip.
Ditegaskan Hanip bahwa pada hakekatnya tugas Satpol PP Tarakan hanya menertibkan, sehingga pasca penertiban pihak Satpol PP segera menyerahkan korban eksploitasi tersebut kepada Dinas Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak Tarakan untuk memberikan sanksi sesuai aturan.
"Sanksi dan aturan itu dari Dinas Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Tarakan karena ada surat perwali untuk tindakan tegas. Tentunya jangan sampai terulang lagi karena itu melanggar undang-undang yang ditangani oleh pihak kepolisian. Karena oknum orang tua dan wali korban yang jualan sampai tengah malam,” paparnya.
Lebih jauh dijelaskan Hanip, tugas anak itu hanya belajar. Urusan perekonomian keluarga menjadi tanggung jawab orangtua pun juga dalam hal pendidikan.
Baca juga: Kepala DP3AKB Balikpapan Sebut Kolaborasi Jadi Poin Penting Hadapi Kasus Eksploitasi Anak
“Pendidikan anak menjadi tugas orangtua maupun wali. Jika orangtua dinyatakan tidak mampu maka dapat mengurus bantuan kepada pemerintah agar bisa mendapatkan bantuan sekolah. Paling tidak ada efek jeranya bagi orangtua.
Padahal sebenarnya tugas anak itu belajar, bukan bekerja apalagi sekarang biaya semua gratis kecuali swasta," tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan Hanip bahwa ini sudah sesuai undang-undang ketenagakerjaan. Namun dalam hal ini pihaknya menertibkan anak-anak yang berjualan.
"Kami penertiban saja, kalau bisa diberi tindak pidana ringan (tipiring), tapi nggak ada. Ini masalah undang-undang," jelasnya.
Lantas apakah sudah pernah menertibkan orangtua anak? Hanip melanjutkan, pihaknya belum pernah melakukan penertiban secara langsung kepada oknum orangtua maupun wali korban eksploitasi anak.
Sebab ini menjadi tugas Pemberdayaan Perempuan dan Anak sebagai tindaklanjut dan bekerjasama dengan pihak kepolisian.
"Dulu ada 13 anak yang berjualan di lampu merah. Tapi informasinya nggak ada lagi yang berjualan di tengah kota. Penertiban kami itu ada teknisnya juga, karena ada intel kami," tegasnya.
Saat ini pihaknya fokus kepada pengawasan di area lampu merah jalan protokol. Karena itu menjadi lokasi rawan.
“Yang diawasi personel adalah anak-anak berjualan di lampu merah. Sekarang kan sudah tidak ada lagi,” tukasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul 10 Anak Jadi Korban Eksploitasi, Satpol PP Tarakan Awasi Kawasan Lampu Merah Jalan Protokol, https://kaltara.tribunnews.com/2023/05/30/10-anak-jadi-korban-eksploitasi-satpol-pp-tarakan-awasi-kawasan-lampu-merah-jalan-protokol
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.