PPDB 2023
Syarat PPDB Jateng 2023 Jenjang SMA Terbuka 4 Jalur Pendaftaran, Cek Infonya
Syarat PPDB Jateng 2023 jenjang SMA terbuka empat jalur pendaftaran, cek informasi selengkapnya berikut ini.
Penulis: Amilia Lusintha | Editor: Amilia Lusintha
- Akta Kelahiran maksimal berusia 21 tahun pada Tahun Ajaran 2023/2024, dan belum menikah
- Kartu Keluarga (KK)
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (STKS) / Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Calon peserta didik baru yatim dan/atau piatu berdasarkan data dari DP3AKB
- Calon peserta didik berasal dari panti asuham atas data di Dinsos Jateng.
3. Jalur Prestasi
- Ijazah SMP/Sederajat atau Surat Keterangan Lulus (SKL)
- Nilai Rapor SMP/Sederajat Semester I s/d V
- Akta Kelahiran maksimal berusia 21 tahun pada Tahun Ajaran 2023/2024, dan belum menikah
- Kartu Keluarga (KK)
- Piagam Prestasi/Sertifikat terbit paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun
4. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
- Ijazah SMP/Sederajat atau Surat Keterangan Lulus (SKL)
- Nilai Rapor SMP/Sederajat Semester I s/d V
- Akta Kelahiran maksimal berusia 21 tahun pada Tahun Ajaran 2023/2024, dan belum menikah
- Kartu Keluarga (KK)
- Piagam Presetasi/Sertifikat (opsional)
- Surat Penugasan dari instansi/lembaga/kantor/perusahaan yang mempekerjakan dan memindah daerah
- Calon peserta didik merupakan anak guru dibuktikan surat pernyataan dari kepala sekolah
- Melampirkan surat keterangan domisili dari RT/RW yang menerangkan telah tinggal di wilayah tersebut (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.