Idul Adha 2023

Apa Boleh Aqiqah dan Kurban Dilakukan Bersamaan saat Hari Raya Idul Adha 2023? Ini Penjelasan Ulama

Apa Boleh Aqiqah dan Kurban Dilakukan Bersamaan saat Hari Raya Idul Adha 2023? Ini Penjelasan Ulama

Editor: Nur Pratama
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Hewan kurban yang dijual di Jalan Ciganitri 

TRIBUNKALTIM.CO - Penjelasan lengkap ulama tentang Aqiqah dan kurban dilakukan bersamaan saat Hari Raya Idul Adha 2023.

Berkurban merupakan salah satu amalan yang bisa dilakukan saat Hari Raya Idul Adha.

Namun, yang masih menjadi pertanyaan banyak orang, benarkah belum aqiqah tak bisa berkurban saat Idul Adha?

Lalu bolehkah keduanya dilakukan secara berbarengan?

Sebelumnya, Anda yang ingin berkurban harus memenuhi syarat terlebih dahulu.

Beberapa syarat tersebut yakni beragama Islam, mampu membeli hewan kurban, berakal sehat, dan balig.

Namun, masih banyak yang belum tahu apakah orang yang belum aqiqah atau lazimnya disebut aqiqah tidak boleh berkurban.

Baca juga: Hukum Menjual Bagian Tubuh Hewan Kurban Kulit, Kaki dan Tanduk Saat Hari Raya Idul Adha 2023

Kurban sebelum aqiqah masih menjadi problem di tengah masyarakat, kebanyakan mereka bertanya tentang hukumnya.

Menurut sebagian besar para ulama, seseorang yang belum melaksanakan aqiqah di waktu kecilnya namun hendak berkurban saat Idul Adha diperbolehkan.

Sebab, hukum kurban sebelum aqiqah tidak ada hubungan antara keduanya.

Aqiqah adalah tanggung jawab orang tua kepada anaknya sewaktu dilahirkan, dan bersifat sunnah muakkadah, atau minimal sunnah.

Tidak sampai ke tingkat wajib, kecuali dijadikan nadzar.

Sedangkan kurban adalah kewajiban yang harus dilakukan di usia dewasa jika mampu.

Menurut Imam Syafii hukum kurban adalah sunnah muakkad bagi orang yang telah mampu melaksanakanya.

Hukum ini akan menjadi makruh apabila orang yang telah mampu berkurban tetapi tidak menjalankan kurban dengan ikhlas.

Dengan begitu, aqiqah bukan syarat sahnya ibadah kurban, begitu pula sebaliknya.

Pelaksanaan kurban juga lebih diutamakan daripada pelaksanaan aqiqah.

Dengan begitu jelas bahwa melaksanakan kurban sebelum aqiqah diizinkan.

Lalu bolehkah aqiqah dan kurban dilakukan bersamaan?

Menurut ulama dari Mazhab Hambali dan Mazhab Hanafi, melakukan satu jenis persembelihan secara bersama diperbolehkan.

Hal ini juga diamini dan dibenarkan oleh beberapa ulama besar, seperti Ibnu Sirin, Al-Hasan Al-Basri, dan Qatadah.

Dari sudut pandang ulama Madzab Syafii ditemukan perbedaan pendapat berdasarkan penuturan dari Imam Ibnu Hajar Al Haitami.

Pendapat tersebut berbunyi apabila seseorang menyembelih satu hewan digabung maka hanya akan mendapatkan pahala dari salah satunya.

Namun, dari sudut pandang ulama Madzab Syafii lainnya, yaitu Imam Romli memiliki pendapat bahwa menggabungkan kurban dan aqiqah akan tetap mendapatkan pahala keduanya.

Tentunya harus berlandaskan niat atas keduanya, karena apabila tidak ada niat ganda maka pahalanya tidak akan ganda pula.

 

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Bolehkah Aqiqah dan Kurban Dilakukan Bersama saat Idul Adha? Ini Penjelasan Ulama,

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved