Berita Paser Terkini

Disdukcapil Paser Batasi Perekaman e-KTP Akibat Blanko Terbatas

Akibat keterbatasan pasokan blanko, pelaksanaan perekaman e-KTP di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Paser saat mendatangi rumah warga untuk melakukan perekaman e-KTP. Disdukcapil Paser memberi pembatasan pencetakan KTP El untuk memberi kesempatan bagi masyarakat yang tidak memiliki telepon seluler atau telepon pintar, Jumat (2/6/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Akibat keterbatasan pasokan blanko, pelaksanaan perekaman e-KTP di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur kurang maksimal.

Akhirnya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Paser kini prioritaskan perekaman KTP Elektronik (KTP-El) bagi yang belum melakukan perekaman.

Prioritas perekaman juga diperuntukan bagi orang yang memiliki kebutuhan mendesak, Jumat (2/6/2023).

Kabid Pelayanan Pendaftran Disdukcapil Paser, M Ari Padriansyah mengatakan, prioritas perekaman tersebut berlaku sejak 29 Mei lalu.

Baca juga: Disdukcapil Paser Target Pembuatan 50.263 IKD, Enam Kecamatan Bisa Lakukan Aktivasi Bagi Warga

"Pelayanan cetak KTP El hanya diperuntukkan bagi pemula print ready record atau yang baru melakukan perekaman," terang Ari.

Disdukcapil Paser juga akan mengarahkan membuat identitas kependudukan digital, bagi masyarakat yang ingin mengganti KTP El lantaran mengalami kerusakan, hilang maupun melakukan perubahan data.

"KTP digital itu sudah diakui sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 tahun 2022," tambahnya.

Kebijakan itu diberlakukan sampai batas waktu ditentukan, hingga kembali tersedia blanko yang cukup di Disdukcapil.

Dijelaskan, pembatasan tersebut bertujuan agar masyarakat yang belum memiliki KTP-El dapat melakukan perekaman dan pencetakan KTP.

Baca juga: Diperkirakan Habis Bulan Ini, Disdukcapil Paser Bakal Pinjam 3.000 Blanko e-KTP ke Pemprov Kaltim

"Kebijakan ini juga untuk memberikan layanan dalam kondisi mendesak bagi masyarakat yang membutuhkan, seperti mereka yang ingin menunaikan ibadah haji atau umroh, atau untuk kepentingan kelengkapan dokumen kependudukan lainnya yang mendesak," ulasnya.

KTP digital, sambung Ari, sebagaimana yang diatur dalam Permendagri Nomor 72 tahun 2022 sudah legal dan diakui oleh lembaga pemerintah dan perbankan.

"Itu sudah disosialisasikan, jadi kalau mau buat apa dengan melampirkan syarat KTP Digital, itu bisa dan sah diakui negara, mau ke bank bisa," tambahnya.

20230602_Perekaman e KTP di Paser Kaltim
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Paser saat mendatangi rumah warga untuk melakukan perekaman e-KTP. Disdukcapil Paser memberi pembatasan pencetakan KTP El untuk memberi kesempatan bagi masyarakat yang tidak memiliki telepon seluler atau telepon pintar, Jumat (2/6/2023).

Masyarakat tak Perlu Gusar

Masyarakat diharapkan untuk tidak khawatir jika KTP miliknya mengalami kerusakan, kemudian dialihkan menjadi KTP Digital.

Hal itu dikarenakan, Disdukcapil Paser memberi pembatasan pencetakan KTP El untuk memberi kesempatan bagi masyarakat yang tidak memiliki telepon seluler atau telepon pintar.

Sehingga tidak mungkin untuk membuat KTP Digital.

"Kalau masyarakat yang tidak punya HP, tentu harus KTP El yang manual itu, karen tidak bisa dibuatkan KTP digitalnya. Ini, salah satu yang kami prioritaskan," tutup Ari. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved