Ibu Kota Negara

Revisi UU IKN Nusantara Dikebut, Suharso Sebut 3 Poin, Pemerintah Bakal Berikan Status Istimewa

Revisi UU IKN Nusantara dikebut. Suharso Monoarfa sebut tiga poin. Pemerintah bakal berikan status istimewa.

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa. Revisi UU IKN Nusantara dikebut. Suharso Monoarfa sebut tiga poin. Pemerintah bakal berikan status istimewa. 

Misalnya saja mengenai perekrutan.

Nantinya Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) bisa melakukan perekrutan seluas-luasnya baik dari ASN ataupun Non ASN.

Hal tersebut akan diatur dalam perbaikan UU IKN.

"Kita belum pernah punya UU tentang ibu kota negara. Jadi ini pertama kali.

Jadi modelnya bukan bongkar pasang, tidak sama sekali. Kita ingin buat yang lebih baik, ebih agile," kata Suharso.

Baca juga: Presiden Jokowi Umumkan Pohon Hayat Jadi Logo IKN Nusantara, Daftar Pemenang Motor Listrik

Ia menjelaskan, melalui perbaikan tersebut akan memberikan kewenangan yang berbeda dari pemerintah daerah kepada IKN.

 "Akan ada kelebihan yang akan kami berikan ke IKN.

Artinya, kewenangan yang dimiliki IKN sebagai pemerintah daerah akan berbeda," imbuhnya.

Kewenangan yang dimaksud misalnya, pemerintah IKN dapat langsung bekerja sama dengan badan usaha otorita.

Kemudian badan usaha otorita menurutnya tidak akan memiliki model yang sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Jadi misalnya mereka bisa langsung bekerja dengan badan usaha otorita yang berbeda baik dari bentuk seperti BUMN ataupun BUMD.

Jadi dia lebih agile, jadi kita ambil yang baik-baik, praktik baik yang sudah terjadi selama ini yang kita letakkan di UU yang baru ini," jelasnya.

Kemudian mengenai pertanahan. Nantinya dengan revisi UU IKN tanah dapat dikelola oleh OIKN.

Pasalnya, tanah yang dikelola pemerintah daerah selama ini dilakukan melalui pendekatan Kementerian/Lembaga yang diawasi oleh Kementerian Keuangan.

"Selama inikan pendekatannya pendekatan sebagai K/L mau tidak mau pasti melalui bendahara negara yang menguasai kekayaan negara.

Baca juga: Tahun Pemilu 2024 Apakah akan Pengaruhi Investor di IKN Nusantara? Jawaban OIKN dan Respon Kadin

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved