PPPK 2023

Syarat dan Tahapan Pendaftaran PPPK 2023, Tata Cara Login SSCASN dan Dokumen yang Wajib Disiapkan

Berikut syarat dan tahapan pendaftaran PPPK 2023. Cek tata cara login SSCASN dan dokumen yang wajib disiapkan.

Grafis TribunKaltim.co/Syaiful Syafar
Ilustrasi - Berikut syarat dan tahapan pendaftaran PPPK 2023. Cek tata cara login SSCASN dan dokumen yang wajib disiapkan. 

Batasan ini juga berlaku pada pendaftaran PPPK 2023, yang hanya dibuka bagi tenaga honorer yang sebelumnya tidak lulus seleksi pada tahun 2022.

Oleh karena itu, para pelamar CPNS 2023 dan PPPK 2023 perlu memperhatikan bidang dan jurusan yang tersedia dalam seleksi kali ini.

Baca juga: PPPK Guru di Kaltim Ngeluh, Tuntut Persamaan Nilai Tunjangan dengan ASN, Cek Besaran Gaji ke-13 PPPK

Mereka harus memastikan bahwa mereka memiliki kualifikasi yang dibutuhkan dan kemampuan yang sesuai untuk dapat melamar pada jabatan yang diinginkan.

Pada seleksi CPNS 2023, pemerintah pusat dan daerah akan membuka sejumlah jabatan fungsional dan teknis.

Pelamar yang berminat dapat memilih jabatan yang sesuai dengan keahlian dan minat mereka.

Daftar jabatan yang akan tersedia dalam seleksi CPNS 2023 telah diumumkan oleh pemerintah pusat melalui Surat Edaran MenPAN-RB Nomor: B/521/M.SM.01.OO/2023 yang dikeluarkan pada tanggal 14 Maret 2023 oleh Menpan RB Abdullah Azwar Anas.

Dalam seleksi CPNS 2023 dan CPNS 2023, pemerintah akan membuka lebih dari 1 juta formasi untuk memenuhi kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2023, termasuk formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Peluang Karier

Peluang ini memberikan kesempatan bagi calon pegawai untuk bergabung dengan pemerintah dan berkontribusi dalam pelayanan publik.

Dengan adanya keberagaman jabatan yang dibuka, pelamar diharapkan dapat memilih jabatan yang sesuai dengan keterampilan dan minat mereka.

Hal ini akan memastikan bahwa pegawai yang terpilih memiliki kompetensi yang relevan dan mampu menjalankan tugas-tugas mereka dengan baik.

Selain itu, penambahan lebih dari 1 juta formasi dalam seleksi CPNS 2023 menunjukkan komitmen pemerintah untuk memperkuat dan memperluas layanan publik di berbagai sektor.

Dengan adanya formasi PPPK, pemerintah juga memberikan kesempatan kepada tenaga kerja non-ASN untuk berkarir dalam pelayanan publik.

Pada kesimpulannya, seleksi CPNS 2023 merupakan kesempatan bagi calon pegawai untuk bergabung dengan pemerintah dan berkontribusi dalam pelayanan publik."

Baca juga: Perekrutan PPPK Guru 2024 Terapkan Sistem Marketplace, Nadiem Makarim: Ada Insentif Tambahan

Pelamar diharapkan memilih jabatan yang sesuai dengan keterampilan dan minat mereka, sambil memperhatikan daftar jabatan yang telah diumumkan oleh pemerintah pusat.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved