Berita Nasional Terkini
Cek Rekening! Gaji 13 PNS Cair Hari Ini Tanggal 5 Juni 2023, Cek Besaran dan Daftar Penerima
Gaji 13 PNS cair hari ini, cek besaran dan siapa saja yang menjadi penerima.
TRIBUNKALTIM.CO - Gaji 13 PNS cair hari ini, cek besaran dan siapa saja yang menjadi penerima.
Kabar baik bagi para pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) karena gaji ke 13 PNS sudah mulai cair.
Pengumuman untuk aparatur sipil negara (ASN) termasuk pegawai negeri sipil (PNS), anggota Polri dan TNI serta para pensiun dan penerima pensiun.
Pemerintah mulai melakukan pembayaran gaji ke-13 pada Senin 5 Juni 2023.
Baca juga: Hari Ini Gaji ke 13 ASN Cair, Berikut Ini Ada 9 Penerima dan Besaran Uangnya
Siapa saja penerima gaji ke-13? Apakah pembayaran gaji ke-13 untuk PNS, anggota Polri dan TNI serta para pensiunan dan penerima pensiun berlangsung serentak?
Diberitakan Kompas.com, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce menjelaskan, perincian aturan pen cairan gaji ke-13 ASN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Sesuai PMK 39 tahun 2023 Pasal 12, gaji ke-13 dibayarkan paling lambat pada Juni 2022.
Selanjutnya, apabila pen cairan gaji ke-13 mengalami keterlambatan dan belum bisa dibayarkan, maka gaji ke-13 akan cair setelah Juni 2023.
Averrouce memastikan, masing-masing PNS tetap akan mendapatkan gaji ke-13 dengan syarat kementerian, lembaga, atau pemerintah daerahnya telah menyerahkan laporan pertanggungjawaban.
"Jadi kecepatannya pembayaran (gaji ke-13) ditentukan dari kesiapaan kementerian, lembaga, dan pemda mengajukan ke Kemenkeu," imbuhnya.
Tata cara pembayaran gaji ke-13
Sementara itu, perincian pembayaran soal gaji ke-13 imbuh Averrouce, telah diatur dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No 39/2023 oleh Kemenkeu Pasal 17.
"(Pen cairan gaji ke-13) tergantung dari instansi pemerintah menyampaikan ke KPPN Kemenkeu," kata Averrouce.
Merujuk pada PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No 39/2023 Pasal 16, disebutkan bahwa pembayaran gaji ke-13 dibebankan kepada DIPA satuan kerja yang bersangkutan. DIPA adalah daftar isian pelaksanaan anggaran yang selanjutnya yang merupakan dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.
Khusus untuk lembaga nonstruktural yang bukan merupakan satuan kerja, pembayaran gaji ke-13 dibebankan pada DIPA kementerian negara/lembaga/satuan kerja induk lembaga nonstruktural. Selanjutnya, pen cairan gaji ke-13 akan disalurkan melalui penerbitan SPM oleh PPSPM ke rekening penerima.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.