Berita Nasional Terkini
Gaji Ke-13 Cair Mulai Hari Ini 5 Juni 2023, Cek Besaran, Ada Ketentuan ASN yang Tidak Mendapatkan
Gaji ke-13 cair mulai hari ini, Senin (5/6/2023). Cek besaran gaji ke-13 dan ketentuan terkait ASN yang tidak mendapatkan gaji ke-13.
Besaran Gaji ke-13
Bila mengacu pada PP 15/2023, gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri dari beberapa komponen, seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja (tukin).
Sedangkan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD komponennya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum.
Berikutnya tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.
Guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja bisa diberikan 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.
Sementara itu, besaran gaji pokok PNS yang menjadi salah satu komposisi gaji ke-13 berdasarkan golongan mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:
Baca juga: PPPK Dapat Gaji ke-13 dan Pensiunan, Cek Besaran dan Jadwal Pencairan Gaji ke-13
Golongan I
Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800-Rp 2.686.500
Golongan II
IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
gaji ke-13
2023
ASN
jadwal pencairan gaji ke-13
besaran gaji ke-13
kapan gaji ke-13 PNS cair
berita nasional terkini
TribunKaltim.co
Diprediksi Molor! Terjawab Sudah Kapan Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka di SSCASN? Ini Kata Kemenpan RB |
![]() |
---|
Dituding Bocorkan Rahasia Negara, Denny Indrayana Dilaporkan, Kuasa Hukum Sebut soal Kriminalisasi |
![]() |
---|
KRI Teluk Hading 538 Terbakar, 119 Kru dan Penumpang Berhasil Dievakuasi |
![]() |
---|
Tidak Semua Wanita Bisa Dinikahi! Ini Syarat dan Tata Cara PNS Pria Poligami Sesuai Penjelasan BKN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.