Berita Nasional Terkini

Gaji Ke-13 Cair Mulai Hari Ini 5 Juni 2023, Cek Besaran, Ada Ketentuan ASN yang Tidak Mendapatkan

Gaji ke-13 cair mulai hari ini, Senin (5/6/2023). Cek besaran gaji ke-13 dan ketentuan terkait ASN yang tidak mendapatkan gaji ke-13.

Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/Nurwahidah
Ilsutrasi gaji ke-13. Gaji ke-13 cair mulai hari ini, Senin (5/6/2023). Cek besaran gaji ke-13 dan ketentuan terkait ASN yang tidak mendapatkan gaji ke-13. 

- PNS dan calon PNS (CPNS).

- Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

- Prajurit TNI.

- Anggota Polri.

- Pejabat negara.

- Pensiunan.

- Penerima pensiun.

- Penerima tunjangan bersifat pensiun.

- Penerima tunjangan pokok.

- Besaran gaji ke-13 ASN

Baca juga: Pemkab Penajam Paser Utara Bayarkan Gaji ke 13 Pegawai Awal Juni Mendatang

Aparatur negara yang tak dapat gaji ke-13

Penerima gaji ke-13 dan ketentuannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Merujuk Pasal 5 PP tersebut, gaji ketiga belas tidak akan diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri dengan ketentuan:

Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain

Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved