Berita Nasional Terkini

Hari Ini Gaji ke 13 ASN Cair, Berikut Ini Ada 9 Penerima dan Besaran Uangnya 

Berikut ini juga ada penjelasan uraian 9 penerima gaji ke 13 dan termuask penjelasan besaran uangnya yang diperoleh. 

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA
Ilustrasi Aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Hari Ini pemberian gaji ke 13 bagi Aparatur Sipil Negara atau ASN, 5 Juni 2023. 

- Anggota Polri;

- Pejabat negara;

- Pensiunan;

- Penerima pensiun;

- Penerima tunjangan bersifat pensiun;

- Penerima tunjangan pokok.

Besaran gaji-13 ASN Bila mengacu pada PP 15/2023, gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri dari beberapa komponen, seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja (tukin).

Sedangkan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD komponennya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum.

Berikutnya tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.

Guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja bisa diberikan 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.

Sementara itu, besaran gaji pokok PNS yang menjadi salah satu komposisi gaji ke-13 berdasarkan golongan mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:

Golongan I

Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved