Kasus Korupsi Perumda PPU

Abdul Gafur Mas'ud dan 3 Orang jadi Tersangka Perumda PPU, Ada yang Buat Jual Beli Mata Uang Asing

KPK menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Perumda Penajam Paser Utara, satu di antaranya eks Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Masud.

Editor: Budi Susilo
YouTube Kompas TV
KPK menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Perumda Penajam Paser Utara, satu di antaranya eks Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Masud pada Rabu 7 Juni 2023 malam. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - KPK menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Perumda Penajam Paser Utara, satu di antaranya eks Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Masud

Ada 4 nama yang disebut KPK jadi tersangka kasus dugaan korupsi Perumda Penajam Paser Utara

Dari empat nama itu, satu di antaranya diduga menggunakan dana hasil korupsi untuk kegiatan jual beli mata uang asing

Dialah, tersangka bernama Karim Abidin yang diduga menggunakan uangnya untuk trading forex.

Baca juga: KPK Bongkar Alur Dugaan Korupsi Abdul Gafur Masud, Dana Penyertaan Modal Perumda PPU

Trading forex merupakan kegiatan jual beli mata uang asing yang umumnya dilakukan secara online.

Adapun Karim merupakan Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka, perusahaan milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) yang bergerak di bidang pertambangan dan properti.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, Karim diduga turut menikmati korupsi bermodus kucuran modal untuk perumda di Penajam Paser Utara yang merugikan negara Rp 14,4 miliar.

"Karim Abidin diduga menerima sebesar Rp 1 miliar dipergunakan untuk trading forex," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Rabu (7/8/2023) malam.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang termasuk Karim Abidin.

Baca juga: Abdul Gafur Masud jadi Tersangka KPK Lagi, 3 Keputusannya Disorot, Diduga Administrasi Fiktif

Mereka adalah Abdul Gafur Masud selaku Bupati Penajam Paser Utara periode 2018-2023; Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi, Baharun Genda, dan Direktur Utama Benuo Taka, Heriyanto.

Menurut Alex, sebagai bupati Abdul Gafur Masud juga duduk sebagai Kuasa Pemegang Modal Perumda Benuo Taka.

Dalam salah satu rapat paripurna R-APBD dengan DPRD Penajam Paser Utara, mereka bersepakat menambahkan penyertaan modal untuk Perumda Benuo Taka.

Jumlahnya mencapai Rp 29,6 miliar untuk Perumda Benuo Taka dan Rp 10 miliar untuk Perumda Benuo Taka Energi (PBTE), dan Rp 18,5 miliar untuk Perumda Air Minum Danum Taka.

Baca juga: Dokumen yang Disita KPK dalam Kasus Korupsi Abdul Gafur Masud Cs Dikembalikan

Pada awal 2021, Baharun selaku Direktur Utama PBTE menyampaikan kepada Abdul Gafur Masud bahwa dana penyertaan modal untuk perusahaan yang ia pimpin belum mendapat kucuran modal.

Abdul Gafur Masud pun memerintahkan Baharudin mengajukan proposal.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved