Atas perbuatannya para Tersangka, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perusahaan Umum daerah seharusnya dikelola dan dioptimalkan untuk mendukung pemenuhan pelayanan publik sekaligus sebagai instrumen untuk menghasilkan penerimaan daerah berdasarkan prisip-prinsip good corporate governance. Bukan sebaliknya, disalahgunakan melalui modus korupsi yang kemudian menguntungkan pihakpihak tertentu degan cara yang melawan hukum.
Dengan tingginya risiko korupsi pada sektor ini, maka KPK melalui Direktorat Antikorupsi Badan Usaha dan Stranas PK, terus mendorong perbaikan sistem yang berintegritas pada tata niaga di BUMN/BUMD, guna turut mendukung pembagunan nasional dan daerah yang efektif, efisien, dan bermanfaat nyata bagi masyarakat. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.