Kasus Korupsi Perumda PPU
Uang Korupsi Rp 6 Miliar Dipakai Abdul Gafur Mas'ud untuk Private Jet, Helikopter dan Musda Demokrat
Uang korupsi Rp 6 miliar dipakai mantan Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud untuk private jet, sewa Helikopter hingga biaya Musda Demokrat
Alex menjelaskan, Abdul Gafur sebagai Bupati periode 2018-2023 sekaligus Kuasa Pemegang Modal Perumda Benuo, menyepakati adanya penambahan penyertaan modal bagi tiga perumda.
Rinciannya, bagi Perumda Benuo Taka sebesar Rp29,6 miliar, Perumda Benuo Taka Energi (PBTE) disertakan modal Rp10 miliar, dan Perumda Air Minum Danum Taka dengan penyertaan modal Rp18,5 miliar.
Sekitar Januari 2021, Baharun selaku Dirut PBTE melaporkan pada Abdul Gafur, penyertaan modal bagi PTBE belum direalisasikan.
Abdul Gafur memerintahkan Baharun mengajukan permohonan pencairan dana.

"Kemudian, diterbitkan Keputusan Bupati PPU, sehingga dilakukan pencairan dana sebesar Rp3,6 miliar," kata Alex.
Kemudian, pada Februari 2021, Heriyanto selaku Dirut Perumda Benuo Taka juga melaporkan pada Abdul Gafur melaporkan pada Abdul Gafur, penyertaan modal bagi Perumda Benuo Taka belum direalisasikan. Akhirnya, dana sebesar Rp29,6 miliar cair.
Sedangkan bagi Perumda Air Minum Danum Taka, Abdul Gafur menerbitkan Keputusan Bupati PPU dengan pencairan dana sebesar Rp18,5 miliar.
Baca juga: AGM Resmi Diberhentikan Secara Tidak Hormat dari Jabatan Bupati Penajam Paser Utara
Namun demikian, kata Alex, tiga keputusan yang ditandatangani Abdul Gafur tersebut, diduga tidak disertai dengan landasan aturan yang jelas dan tidak pula melalui kajian, analisis, serta administrasi yang
matang.
"Sehingga timbul pos anggaran dengan berbagai penyusunan administrasi fiktif yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp14,4 miliar," ungkap Alex.
Atas perbuatannya para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI SINI
Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.