Berita Kutim Terkini

Agenda Mogok Kerja Para Dokter dan Nakes di Kutai Timur, Pelayanan Emergency Tetap Buka

Dokter dan tenaga kesehatan (nakes) di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur bakal mengikuti instruksi dari pusat

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS
Lima organisasi profesi dokter dan nakes di Kutai Timur rapat dengar pendapat ke DPRD Kutim, sampaikan penolakan RUU Omnibus Law Kesehatan pada Kamis (8/6/2023) di Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. 

Kordinator lapangan aksi teatrikal yang juga seorang dokter bernama Trisna mengungkapkan aksi teatrikal tersebut sesuai dengan isi RUU Omnibus Kesehatan.

Baca juga: Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law, Organisasi Profesi Kesehatan Paser Tekankan Empat Poin Pertimbangan

"Salah satunya memfasilitasi tenaga kesehatan luar negeri, namun menginjak tenaga kesehatan di Indonesia. Kemudian adanya keranda tersebut menandakan bahwa RUU tersebut membunuh secara perlahan tenaga kesehatan dengan pasal-pasal yang tidak berpihak," kata Trisna.

Trisna juga menyinggung RUU Omnibus Kesehatan yang menuntut tenaga kesehatan untuk bisa menyembuhkan.

"Tenaga kesehatan itu bukan Tuhan bisa menyembuhkan. Kami hanya perantara, hanya berusaha menyembuhkan," tegasnya.

Menurut Trisna, RUU Omnibus Kesehatan itu justru mengadu domba antara tenaga kesehatan dengan masyarakat.

"Jadi hal itu secara tidak langsung mangadu domba antara tenaga kesehatan dengan rakyat," tutupnya.

Para dokter dan nakes mengaku telah melayangkan tuntutan kepada DPR sejak 28 hari lalu. Namun menurut mereka DPR tetap melakukan pembahasan tanpa melibatkan organisasi keprofesian.

"Karena tuntutan kami 28 hari yang lalu, tetapi pemerintah masih punya gunjingan bersama DPR untuk membahas itu tanpa melibatkan kami," ujar Beni.

Ia pun mempertanyakan alasan di balik dicabutnya aturan terkait keprofesian baik kedokteran, kedokteran gigi, keperawatan, apoteker dan kebidanan yang digantikan oleh RUU Omnibus Kesehatan.

Baca juga: Deputi Sosbud OIKN Bakal Lakukan Revitalisasi SDM Bidang Pendidikan dan Kesehatan

"Mengapa undang-undang eksisting profesi yang sudah mengatur seluruh organisasi profesi itu harus dihapuskan dan dicabut," ujarnya.

Beni menilai muatan RUU 'sapu jagat' itu belum memberikan kepastian perlindungan terhadap tenaga medis dan kesehatan. Dalam RUU itu kata dia juga belum ada kejelasan terkait asas kesalahan dan kelalaian.

"Kemudian terkait asas kesalahan dan asas kelalaian yang tidak jelas dalam RUU, untuk itu kita minta hentikan stop pembahasan ini," ujarnya.

Menurut Beni, RUU Kesehatan tersebut seharusnya mengakomodir perlindungan terhadap nakes dan medis.

Baca juga: 5 Manfaat RUU Kesehatan Bagi Dokter dan Tenaga Kesehatan

"Masih tetap terjadi penganiayaan terhadap tenaga kesehatan, perawat, bidan dokter yang dianiaya dalam memberikan pelayanan kesehatan," imbuhnya.

Sebelumnya Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi menilai RUU Omnibus Kesehatan yang tengah dibahas DPR itu tak memiliki urgensi.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved