Kasus Korupsi Perumda PPU

KPK Tahan 2 Dirut Perusda Benuo Taka PPU Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penyertaan Modal

Dua Direktur Utama Perusda Benuo Taka ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah terbukti terseret dalam pusara kasus rasuah dugaan penyertaan

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Aris
HO/TANGKAPAN LAYAR
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah) didampingi Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (kanan) menyampaikan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor ini), yang kini menahan Dirut Perumda Benuo Taka PPU serta 1 pejabat di tubuh Perusda tersebut. HO/TANGKAPAN LAYAR 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dua Direktur Utama Perusda Benuo Taka ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah terbukti terseret dalam pusara kasus rasuah dugaan penyertaan modal.

KPK diketahui tengah menelisik Mantan Bupati PPU Abdul Gafur Masud (AGM) yang diduga ikut terjerat dugaan kasus korupsi terkait dana penyertaan modal Perusda Benuo Taka.

Aliran dana digelontorkan dari APBD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.

KPK memang tengah mengembangkan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati PPU Abdul Gafur Masud (AGM).

Tepatnya Rabu (7/6/2023) malam, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata didampingi Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri beserta jajarannya menyampaikan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor ini).

Baca juga: Eks Bupati PPU AGM Jadi Tersangka Lagi, KPK Umumkan 4 Tersangka Kasus Penyertaan Modal Pemkab PPU

Terkait penyertaan modal Pemkab PPU pada Perusda tahun 2019 s/d 2021.

"Dalam penyidikan perkara suap dengan Tersangka AGM dkk, KPK kemudian menemukan adanya bukti permulaan yang cukup terkait dugaan perbuatan pidana lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," tegas Ali Fikri.

Saat dilakukan pengembangan perkara, dengan menetapkan dan mengumumkan beberapa pihak berstatus tersangka sebagai berikut:

1. AGM (Abdul Gafur Masud), Bupati PPU periode 2018 s/d 2023 sekaligus Kuasa Pemegang Modal Perumda Benuo Taka.

2. BG (Baharun Genda), Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi.

3. HY (Heriyanto), Direktur Utama Perumda Benuo Taka.

4. KA (Karim Abidin), Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka.

Baca juga: BREAKING NEWS: Eks Bupati PPU Abdul Gafur Masud Kembali Ditetapkan Tersangka oleh KPK

KPK juga melakukan penahanan guna pemenuhan kebutuhan proses penyidikan.

"Tim Penyidik menahan 3 tersangka untuk masing-masing selama 20 hari pertama terhitung 7-26 Juni 2023 di Rutan KPK," terang Ali Fikri.

BG ditahan di Rutan KPK pada gedung ACLC, KA ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih, dan HY ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur

"Tersangka AGM tidak dilakukan penahanan karena sedang menjalani masa pidana badan di Lapas Klas IIA Balikpapan," tandas Ali Fikri. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved