Berita Paser Terkini

Polisi Ungkap Peran Para Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Prostitusi di Paser

Satuan Reserse Kriminal Polres Paser telah mengamankan para terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang dan prostitusi.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
KBO Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Paser IPTU Suradin saat menjelaskan terkait peran dari para pelaku tindak pidana perdagangan orang dan prostitusi, yang diamankan di salah satu Guest House di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.  (TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM) 

"Itu juga atas kesepakatan keduanya, dengan dalih untuk membiayai kehidupan mereka berdua," tandasnya.

Selama proses penyelidikan, pihak kepolisian tidak menemukan adanya keterlibatan aparat penegak hukum dalam kasus tersebut.

Suradin menduga, pihak pengelola Guest House juga mengetahui adanya kegiatan prostitusi tersebut.

"Apalagi per 1 Juni lalu, tarif empat kamar dinaikkan yang awalnya harga Rp300 ribu menjadi Rp380 ribu," tutupnya.

Keempat pelaku kini telah diamankan oleh Polres Paser, dijerat dengan Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 Tentang Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved