Berita Paser Terkini
Polisi Ungkap Peran Para Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Prostitusi di Paser
Satuan Reserse Kriminal Polres Paser telah mengamankan para terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang dan prostitusi.
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Paser telah mengamankan para terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang dan prostitusi, pada salah satu Guest House di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser.
Pihak kepolisian juga membeberkan peran dari 4 orang yang germo yang diamankan oleh pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Paser AKP Gandha Syah Hidayat melalui KBO Reskrim IPTU Suradin mengatakan, para tersangka terdiri dari 2 orang laki-laki dan 2 orang perempuan.
"Mereka yaitu MNA (19) warga Kecamatan Pasir Belengkong, ASP (18) warga Kecamatan Tanah Grogot dan dua orang wanita berinisial YTS (28) Warga Kota Makasar dan HM (28) warga Kecamatan Batu Sopang," terang Suradin, Jumat (9/6/2023).
Baca juga: Pelaku Koperasi dan UKM di Paser Bisa Pinjam Rp4 Miliar, Silahkan Cek Melalui eproposal.lpdb.id
Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan empat korban perempuan yang diduga dijajakan melalui aplikasi MiChat, diantaranya TN (26) Warga Kecamatan Tanah Grogot, AM (21) warga Kecamatan Batu Sopang, dan dua wanita asal Kalimantan Selatan M (28) dan remaja berusia 18 tahun.
Para pelaku dijelaskan sangat licin dalam melakukan transaksi, bahkan saat pengintaian berjam-jam di area Guest House tidak ditemukan adanya tanda-tanda tamu yang masuk.
"Tau-tau sudah keluar tamu (pria hidung belang) tidak kelihatan, padahal sudah dipantau, dan kamar yang digunakan juga tidak berjauhan. Namun germo memang menuggu di luar, termasuk perempuan, mereka bermainnya melalui MiChat," urai Suradin.
Keempat germo memainkan peran masing-masing dalam mencari pelanggan, dan tiap germo membawahi satu wanita.
Baca juga: Terima Laporan Warga, Polres Paser Ringkus 4 Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Prostitusi
Para germo juga mematok tarif ke pelanggannya senilai Rp300 ribu untuk short time (per jam).
"Hasilnya itu dibagi, jadi Rp200 ribu itu buat si perempuan, Rp50 ribu untuk germo dan Rp50 ribu kamar. Ini sudah dilakukan sebelum Februari lalu,"urai Suradin.
Selain pelanggan, kata Suradin para korban juga kerap melayani germo ketika diminta, ditambah mendapat perlakuan intimidasi.
Diungkapkan, salah satu korban yang masih berusia 18 tahun sudah menginap 5 bulan di Guest House tersebut.
Selain itu, keempat perempuan itu datang ke Tanah Grogot atas kemauan sendiri yang dijanjikan oleh germo mendapat penghasilan yang besar.
Baca juga: Simpan Sabu di Atas Kasur di Penginapan, Seorang Pria Diamankan Polres Paser
"Mereka sudah tahu pekerjaannya disini (pekerja tuna susila) dan atas kesadaran diri," tambahnya.
Suradin menambahkan, juga ada 1 korban yang juga berpacaran dengan germo, setelah beberapa bulan akhirnya dijajakan ke pria hidung belang.
"Itu juga atas kesepakatan keduanya, dengan dalih untuk membiayai kehidupan mereka berdua," tandasnya.
Selama proses penyelidikan, pihak kepolisian tidak menemukan adanya keterlibatan aparat penegak hukum dalam kasus tersebut.
Suradin menduga, pihak pengelola Guest House juga mengetahui adanya kegiatan prostitusi tersebut.
"Apalagi per 1 Juni lalu, tarif empat kamar dinaikkan yang awalnya harga Rp300 ribu menjadi Rp380 ribu," tutupnya.
Keempat pelaku kini telah diamankan oleh Polres Paser, dijerat dengan Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 Tentang Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun. (*)
Terungkap Penyebab Air Bersih di Paser Keruh, Perumdam Tirta Kandilo Siapkan Solusi |
![]() |
---|
Air Bersih di Paser Kerap Dikeluhkan, Dewan Pengawas Perumdam Tirta Kandilo Akan Tindak Lanjuti |
![]() |
---|
Paser Akan Bangun Rumah Potong Unggas Halal, Disperindagkop UKM Siapkan Juleha |
![]() |
---|
Bikin Gempar, PKL di Paser Meninggal Dunia Mendadak Saat Berjualan Es dan Mainan |
![]() |
---|
605 Warga Binaan Rutan Tanah Grogot Terima Remisi HUT RI, DPRD Paser Minta jadi Titik Balik Hidup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.